MAKI Gugat Praperadilan Bea dan Cukai soal Tas Mewah Kaesang
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi (tengah) menunjukan surat bukti gugatan praperadilan Bea Cukai Solo, Jumat (15/11). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Solo menggugat Bea dan Cukai Solo melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam gugatan sidang praperadilan bernomor 8/Pid.Pra/2024/PN tersebut, pengugat meminta agar Bea dan Cukai Solo memeriksa tas mewah yang digunakan Kaesang Pangarep saat turun dari jet pribadi.
Ketua LP3HI Solo Arif Sahudi mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan kejadian yang viral di media sosial sekitar September 2023. Pada waktu itu, Ketua Umum PSI itu tampak menenteng tas mewah. “Apakah tas tersebut dibeli Kaesang dari luar negeri atau memang sudah milik Kaesang sebelumnya. Video yang ditontonnya itu dan yang kemudian menjadi bukti atas gugatan praperadilan itu hanya memperlihatkan saat Kaesang turun di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali,” ujar Arif, Jumat (15/11).
Ia mengatakan Bea dan Cukai Solo harus memeriksa tas tersebut. Hal itu mengingat, dari aturan yang ada, setiap orang dari luar negeri, baik TKI, atau bahkan orang yang menerima barang dari luar neger tetap diperiksa.
Baca juga:
Pakar Hukum: Gratifikasi Tak Terbatas Barang, Jokowi Harus Tanggung Jawab soal Jet Pribadi Kaesang
“Bea dan Cukai Solo tidak menghadiri persidangan tersebut. Mereka baru mau datang pada sidang kedua pada 5 Desember 2024,” ucap dia.
Ia memastikan gugatan praperadilan yang dilakukan pihaknya itu tidak bermaksud menjatuhkan pihak mana pun, termasuk Bea dan Cukai Solo ataupun Kaesang Pangarep sendiri.
“Kamu hanya mau agar kita semua tertib aturan. Kalau orang datang dari luar negeri dan bawa barang ya harus bayar bea cukai. Apalagi saat ini pemerintah lagi butuh uang cukup banyak. Ya, hitung-hitung bantu kementerian keuangan,” kata dia.
Humas Bea dan Cukai Reni mengatakan masih dalam proses koordinasi dengan beragam pihak, baik itu Kantor Wilayang Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea dan Cukai, serta kementerian terkait dengan gugatan praperadilan ini.
“Kami baru koordinasi dengan pusat terkait gugatan praperadilan ini,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!
?
Bagikan
Berita Terkait
Kisah Basral, Atlet Skateboard Peraih Emas SEA Games, Pernah Beli Papan Rp 5.000 buat Latihan
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Penumpang Pesawat Adi Soemarmo Solo Diprediksi Naik 4 Persen selama Nataru
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Fadli Zon Dijadwalkan Resmikan Songgobuwono Keraton Solo, 2 Kubu Keraton Bertemu
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya