MAKI Gugat Praperadilan Bea dan Cukai soal Tas Mewah Kaesang


Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi (tengah) menunjukan surat bukti gugatan praperadilan Bea Cukai Solo, Jumat (15/11). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Solo menggugat Bea dan Cukai Solo melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam gugatan sidang praperadilan bernomor 8/Pid.Pra/2024/PN tersebut, pengugat meminta agar Bea dan Cukai Solo memeriksa tas mewah yang digunakan Kaesang Pangarep saat turun dari jet pribadi.
Ketua LP3HI Solo Arif Sahudi mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan kejadian yang viral di media sosial sekitar September 2023. Pada waktu itu, Ketua Umum PSI itu tampak menenteng tas mewah. “Apakah tas tersebut dibeli Kaesang dari luar negeri atau memang sudah milik Kaesang sebelumnya. Video yang ditontonnya itu dan yang kemudian menjadi bukti atas gugatan praperadilan itu hanya memperlihatkan saat Kaesang turun di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali,” ujar Arif, Jumat (15/11).
Ia mengatakan Bea dan Cukai Solo harus memeriksa tas tersebut. Hal itu mengingat, dari aturan yang ada, setiap orang dari luar negeri, baik TKI, atau bahkan orang yang menerima barang dari luar neger tetap diperiksa.
Baca juga:
Pakar Hukum: Gratifikasi Tak Terbatas Barang, Jokowi Harus Tanggung Jawab soal Jet Pribadi Kaesang
“Bea dan Cukai Solo tidak menghadiri persidangan tersebut. Mereka baru mau datang pada sidang kedua pada 5 Desember 2024,” ucap dia.
Ia memastikan gugatan praperadilan yang dilakukan pihaknya itu tidak bermaksud menjatuhkan pihak mana pun, termasuk Bea dan Cukai Solo ataupun Kaesang Pangarep sendiri.
“Kamu hanya mau agar kita semua tertib aturan. Kalau orang datang dari luar negeri dan bawa barang ya harus bayar bea cukai. Apalagi saat ini pemerintah lagi butuh uang cukup banyak. Ya, hitung-hitung bantu kementerian keuangan,” kata dia.
Humas Bea dan Cukai Reni mengatakan masih dalam proses koordinasi dengan beragam pihak, baik itu Kantor Wilayang Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea dan Cukai, serta kementerian terkait dengan gugatan praperadilan ini.
“Kami baru koordinasi dengan pusat terkait gugatan praperadilan ini,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!
?
Bagikan
Berita Terkait
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi

Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk

Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH
