MAKI Gugat Praperadilan Bea dan Cukai soal Tas Mewah Kaesang

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 16 November 2024
MAKI Gugat Praperadilan Bea dan Cukai soal Tas Mewah Kaesang

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi (tengah) menunjukan surat bukti gugatan praperadilan Bea Cukai Solo, Jumat (15/11). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Solo menggugat Bea dan Cukai Solo melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam gugatan sidang praperadilan bernomor 8/Pid.Pra/2024/PN tersebut, pengugat meminta agar Bea dan Cukai Solo memeriksa tas mewah yang digunakan Kaesang Pangarep saat turun dari jet pribadi.

Ketua LP3HI Solo Arif Sahudi mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan kejadian yang viral di media sosial sekitar September 2023. Pada waktu itu, Ketua Umum PSI itu tampak menenteng tas mewah. “Apakah tas tersebut dibeli Kaesang dari luar negeri atau memang sudah milik Kaesang sebelumnya. Video yang ditontonnya itu dan yang kemudian menjadi bukti atas gugatan praperadilan itu hanya memperlihatkan saat Kaesang turun di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali,” ujar Arif, Jumat (15/11).

Ia mengatakan Bea dan Cukai Solo harus memeriksa tas tersebut. Hal itu mengingat, dari aturan yang ada, setiap orang dari luar negeri, baik TKI, atau bahkan orang yang menerima barang dari luar neger tetap diperiksa.

Baca juga:

Pakar Hukum: Gratifikasi Tak Terbatas Barang, Jokowi Harus Tanggung Jawab soal Jet Pribadi Kaesang

“Bea dan Cukai Solo tidak menghadiri persidangan tersebut. Mereka baru mau datang pada sidang kedua pada 5 Desember 2024,” ucap dia.

Ia memastikan gugatan praperadilan yang dilakukan pihaknya itu tidak bermaksud menjatuhkan pihak mana pun, termasuk Bea dan Cukai Solo ataupun Kaesang Pangarep sendiri.

“Kamu hanya mau agar kita semua tertib aturan. Kalau orang datang dari luar negeri dan bawa barang ya harus bayar bea cukai. Apalagi saat ini pemerintah lagi butuh uang cukup banyak. Ya, hitung-hitung bantu kementerian keuangan,” kata dia.

Humas Bea dan Cukai Reni mengatakan masih dalam proses koordinasi dengan beragam pihak, baik itu Kantor Wilayang Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea dan Cukai, serta kementerian terkait dengan gugatan praperadilan ini.

“Kami baru koordinasi dengan pusat terkait gugatan praperadilan ini,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!


?

#Kaesang Pangarep #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Kebijakan WFA tersebut muncul sebagai respons atas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari APBN 2026 yang mencapai Rp 218 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Indonesia
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Belanja daerah saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Indonesia
Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran
Ia mengharapkan warga Solo yang belum dapat kerjaan bisa dipekerjakan di SPPG.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran
Indonesia
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode 2024 sampai dengan 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Indonesia
1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Para mahasiswa menginginkan mengajak debat Gibran sekaligus menagih janji penyediaan 19 juta lapangan kerja.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Indonesia
Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup
Warga RT 01/RW 06 Banyuanyar, Sumarman, meminta agar dapur MBG ditutup karena diduga mencemari lingkungan sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Rangkaian berwarna cerah ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi naik kereta api di tengah kota hingga ke wilayah pedesaan Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati  Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Indonesia
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Owner Persis Solo, Kaesang Pangarep, menyebut perubahan direksi ini sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan klub.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Indonesia
Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH
WFH direncanakan akan diterapkan seminggu sekali.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH
Bagikan