Maju-mundur Jadwal Pemeriksaan Pramugari Garuda Siwi Sidi di Polda Metro


SIwi Sidi. Foto: Net
MerahPutih.com - Polisi kembali menjadwalkan memeriksa Pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti. Rencananya Siwi akan dimintai keterangan sekira pukul 10.00 WIB pagi ini.
Siwi akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas lporannya yamg dibuat terhadap akun Twitter @digeeembok. Di mana akun tersebut menurutnya sudah mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga
Pramugari Garuda Siwi Sidi Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
"Dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah Siwi akan hadir atau tidak. Polisi juga tak merinci apa yang mau digali dalam pemeriksaan ini. Yusri hanya menyebut, penyidik ingin bertanya dulu soal laporan yang dibuat Siwi itu. "Kita lihat nanti saja apakah dia datang ya," katanya lagi.

Seharusnya Siwi diperiksa tanggal 13 Januari lalu. Tapi, karena dia ada di Shanghai karena pekerjaan lantas pemeriksaan ditunda jadi Jumat 17 Januari. Namun, pemeriksaan kembali ditunda. Hal itu lantaran ibunda Siwi sakit.
Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.
Baca Juga
Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
