Mahyudin Klaim Masih Jadi Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR, Mahyudin (mpr.go.id)
Merahputih.com - Politisi Partai Golkar Mahyudin bersikeras tak mau mundur dari jabatan wakil ketua MPR. Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak ada alasan yang membuatnya harus melepaskan jabatan itu.
"Oleh karena itu, kalau ada yang minta saya legawa mundur, kata pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu," katanya di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/4).
Menurut UU MD3, pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Untuk memberhentikan harus memenuhi dua syarat, yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Undang-undangnya begitu. Undang-undang yang sudah diubah dan disahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018," ucapnya dikutip Antara.
Sementara keinginan DPP Partai Golkar mengganti dirinya hanya karena ingin menempatkan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di posisi itu.
"Biar masyarakat yang menilai, yang penting saya bekerja, bekerja, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi
