Mahyudin Klaim Masih Jadi Wakil Ketua MPR
Wakil Ketua MPR, Mahyudin (mpr.go.id)
Merahputih.com - Politisi Partai Golkar Mahyudin bersikeras tak mau mundur dari jabatan wakil ketua MPR. Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak ada alasan yang membuatnya harus melepaskan jabatan itu.
"Oleh karena itu, kalau ada yang minta saya legawa mundur, kata pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu," katanya di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/4).
Menurut UU MD3, pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Untuk memberhentikan harus memenuhi dua syarat, yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Undang-undangnya begitu. Undang-undang yang sudah diubah dan disahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018," ucapnya dikutip Antara.
Sementara keinginan DPP Partai Golkar mengganti dirinya hanya karena ingin menempatkan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di posisi itu.
"Biar masyarakat yang menilai, yang penting saya bekerja, bekerja, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem