Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant


Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (ANTARA/AA)
MerahPutih.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu.
Selain itu, Lembaga peradilan ini juga mengeluarkan surat penangkapan pada mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Baca juga:
Indonesia-Inggris Ingatan Israel Patuhi Hukum Humaniter Internasional
ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Terkait kejahatan mereka, ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang.
"Memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya."
ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang.
"Dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil," tulis ICC dikutip Antara. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel

Tanggapi Serangan Israel ke Doha, PM Qatar: Tak Hanya Melampaui Hukum Internasional, Tapi Juga Standar Moral

Israel Serang Qatar Picu Ketegangan di Timur Tengah, Kemlu Indonesia: Pelanggaran Keras terhadap Hukum Internasional

Tunisia Klarifikasi Kebakaran Kapal Misi GSF Bukan Akibat Serangan Drone Israel

Greta Thunberg Lolos dari Serangan Drone Israel ke Kapal Misi GSF di Pelabuhan Tunisia

Israel Terus Gempur Gedung Tempat Pengungsian, Dalam Sehari 70 Warga Gaza Tewas

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
![[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat](https://img.merahputih.com/media/57/be/b4/57beb4f39c46834d56d0e5242ebe5b5d_182x135.png)
Sidang Majelis Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa Setelah AS Bakal Tolak Visa Bagi Palestina

Indonesia Sudah Terjunkan Bantuan 91,4 Ton Agar Warga Gaza Bisa Makan
