Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Joe Biden Sebut Keterlaluan
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (ANTARA/HO-Kedubes AS di Jakarta)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant, Kamis (21/11). Surat itu mendapat respons keras dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Ia menyebut penerbitan surat itu sangat keterlaluan.
"Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel merupakan suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya menegaskan sekali lagi, apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan—tidak ada—antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanan mereka,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, dikutip ANTARA.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Pada hari yang sama, kantor Netanyahu menuduh ICC mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap Israel.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ujar ICC dalam pernyataan.
Baca juga:
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka. Dengan begitu, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Mahkamah menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya.(*)
Baca juga:
Iran Dukung Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional
Bagikan
Berita Terkait
Kondisi Gaza Kian Parah, Kerusakan Bangunan Capai 81 Persen
Israel Ingkar Janji Gencatan Senjata, Lebanon Kerahkan Pasukan ke Perbatasan
OKI Kutuk Serangan Israel Tewaskan 100 Orang di Gaza, Langgar Gencatan Senjata
Presiden Lebanon Perintahkan Militer Balas Serangan Israel
PBB Kutuk Aksi Israel Bantai Anak-Anak Gaza Saat Gencatan Senjata
Dalam Semalam, Serangan Udara Israel Bunuh 60 Orang, Termasuk Anak-Anak di Gaza
Bahas Polemik Visa Atlet Israel dengan IOC di Lausanne, NOC Indonesia: Nasib Olahraga Indonesia Baik-Baik Saja
Israel kembali Gempur Gaza, Tuduh Hamas Langgar Gencatan Senjata
Kementerian Pertahanan Siapkan Langkah Awal Rencana Kirimkan Pasukan ke Gaza
Israel Kembali Serang Pasukan Perdamaian di Lebanon Selatan, Lontarkan Granat dari Pesawat Nirawak