Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Joe Biden Sebut Keterlaluan
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (ANTARA/HO-Kedubes AS di Jakarta)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant, Kamis (21/11). Surat itu mendapat respons keras dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Ia menyebut penerbitan surat itu sangat keterlaluan.
"Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel merupakan suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya menegaskan sekali lagi, apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan—tidak ada—antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanan mereka,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, dikutip ANTARA.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Pada hari yang sama, kantor Netanyahu menuduh ICC mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap Israel.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ujar ICC dalam pernyataan.
Baca juga:
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka. Dengan begitu, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Mahkamah menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya.(*)
Baca juga:
Iran Dukung Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional
Bagikan
Berita Terkait
Israel 813 Kali Langgar Gencatan Senjata Gaza, Banjir Kecaman Negara Eropa
Israel Lakukan 813 Kali Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza, Akses Bantuan Masih Dihambat
ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang
Trump Bakal Jabat Ketua Dewan Perdamaian, Kelola Administrasi Gaza
Israel Serbu Kantor PBB untuk Pengungsi Palestina, Staf Internasional Dipaksa Pergi
8 Negara Muslim Termasuk Indonesia Desak Israel Buka Gerbang Rafah 2 Arah
Presiden Lebanon Utamakan Bahasa Negosiasi Ketimbang Perang Hadapi Israel
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Israel 591 Kali Langgar Gencatan Senjata Sejak 10 Oktober, Tewaskan 357 Warga Palestina
Israel Kembali Serang Gaza, Langgar Perjanjian Gencatan Senjata