Soal Pemanggilan Pemred Kompas TV, Ini Penjelasan Mabes Polri


Rosiana Silalahi. (Foto/Instagram @rarasativali)
MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman bukan ditujukan kepada karya jurnalistik.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompil mengatakan, dipanggilnya Pemred Kompas TV, Rosiana Silalahi dan Aiman Witjaksono sebagai saksi adalah untuk meminta keterangan terkait konteks dugaan pencemaran nama baik. Dalam hal ini, terlapornya adalah Koordinator ICW Donald Fariz.
"Yang dilaporkan kan bukan medianya tapi isinya. Memang itu produk jurnalistik yang dimintakan itu adalah keterangan. Jadi jangan salah baca, bukan berhadapan antara penyidik Polda metro dengan kompas, bukan," ujar Martinus di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, jumat (29/9).
Rosi dan Aiman akan dimintai keterangan mengenai pernyataan Donal yang dianggap Aris merupakan pencemaran nama baik.
"Supaya ini menguatkan adanya dugaan terjadinya seperti apa," kata Martinus.
Rencananya, hari ini Aiman dan Rosi direncanakan akam diminati keterangangan sebagai saksi oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, keduanya meminta pemeriksaan diundur.
Aiman berharap, kasus ini terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers. "Kami tetap mendorong lewat UU Pers," kata Aiman. (Ayp)
Baca juga berita terkait pemeriksaan pemred Kompas TV di: Polisi Benarkan Akan Periksa Pemred Kompas TV
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
