Mabes Polri Pelajari Kasus Dugaan SARA yang Menjerat Abu Janda
Abu Janda. ANTARA/Livia Kristianti
MerahPutih.com - DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Laporan tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua Natalius Pigai.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik tengah mempelajari laporan soal Abu Janda tersebut.
Baca Juga:
“Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” kata Rusdi kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (29/1).
Rusdi menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Meski begitu, semua pihak diminta menunggu hasil pendalaman penyidik.
“Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda karena membuat cuitan bernuansa rasisme kepada Pigai.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.
Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian," kata Medya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Agama Belajar Ngaji sama Abu Janda
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap