Mabes Polri Masih Selidiki Barang Bukti
Deskripsi : Kombes Pol Rikwanto memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus UPS, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/3). (Foto: MP/Roberto Gomes)
Merahputih Megapolitan - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya masih mendalami Barang Bukti (BB) terkait permufakatan jahat. Ia belum bisa memberikan keterangan lebih terkait barang bukti tersebut.
"Untuk barang bukti (BB) sedang kami dalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat. Kami belum bisa memberikan keterangan terkait BB," ujar Rikwanto saat ditemui di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Rikwanto menjelaskan dalam waktu dekat Kapolri dan Kadiv Humas akan merilis dan memberikan keterangan lengkap usai acara aksi damai doa bersama dan sholat berjemaah selesai.
"Jadi untuk keterangan detailnya akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai, doa bersama dan salat berjemaah selesai. Akan dirilis lengkap nanti ya setelah acara. Waktu dan tempat ditentukan setelah acara," jelasnya.
Terkait Kalau bicara pasal 107, Rikwanto menjelaskan bagi pemimpin dan pengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KUHP pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Kesepuluh orang tadi akan terancam hukuman seumur hidup dan paling lambat 20 tahun. Hal ini sudah tercantum di dalam pasal 107," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand