Mabes Polri Gelar Sidang Etik, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menanti Hukuman


Konferensi pemecatan polisi yang terlibat kasus pemerasan DWP 2024. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Mabes Polri kembali menggelar sidang etik kasus polisi yang memeras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Kali ini, ada sejumlah polisi yang bakal ditentutan nasibnya di korps Kepolisian.
"Hari ini ada dua sidang," kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1).
Polisi yang menjalani sidang etik kasus tersebut adalah Iptu SM dan Brigadir FRS. Keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo mengatakan, Polri terus melaksanakan proses sidang kode etik terhadap anggota-anggotanya yang diduga terlibat pemerasan terkait narkoba secara transparan. Dalam persidangan, Polri turut mengundang pengawas eksternal, yaitu Kompolnas.
Baca juga:
"Bersama fungsi eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan bahkan mengikuti setiap proses ini dan ini adalah wujud daripada objektivitas maupun transparansi," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, tiga anggota Polri dipecat terkait kasus pemerasan penonton konser DWP. Mereka adalah Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
Profil Donald Simanjuntak yang Dipecat Setelah Kasus Pemerasan DWP 2024
Malvino dan Yudhy melakukan pemerasan kepada penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korban pemerasan itu sejumlah warga Malaysia dan Indonesia.
Sementara itu, Donald melakukan pembiaran kepada anak buahnya yang memeras penonton DWP. Akibat pembiaran ini, ia pun turut dikenai sanksi pemecatan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

DWP 2025 akan Kembali Guncang Bali: Calvin Harris, Skrillex, hingga Charlotte de Witte Siap Meriahkan GWK
