Mabes Polri Gelar Sidang Etik, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menanti Hukuman
Konferensi pemecatan polisi yang terlibat kasus pemerasan DWP 2024. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Mabes Polri kembali menggelar sidang etik kasus polisi yang memeras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Kali ini, ada sejumlah polisi yang bakal ditentutan nasibnya di korps Kepolisian.
"Hari ini ada dua sidang," kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1).
Polisi yang menjalani sidang etik kasus tersebut adalah Iptu SM dan Brigadir FRS. Keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo mengatakan, Polri terus melaksanakan proses sidang kode etik terhadap anggota-anggotanya yang diduga terlibat pemerasan terkait narkoba secara transparan. Dalam persidangan, Polri turut mengundang pengawas eksternal, yaitu Kompolnas.
Baca juga:
"Bersama fungsi eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan bahkan mengikuti setiap proses ini dan ini adalah wujud daripada objektivitas maupun transparansi," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, tiga anggota Polri dipecat terkait kasus pemerasan penonton konser DWP. Mereka adalah Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
Profil Donald Simanjuntak yang Dipecat Setelah Kasus Pemerasan DWP 2024
Malvino dan Yudhy melakukan pemerasan kepada penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korban pemerasan itu sejumlah warga Malaysia dan Indonesia.
Sementara itu, Donald melakukan pembiaran kepada anak buahnya yang memeras penonton DWP. Akibat pembiaran ini, ia pun turut dikenai sanksi pemecatan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri