Mabes Polri Dalami Kasus Prostitusi Online di Media Sosial

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Selasa, 28 April 2015
Mabes Polri Dalami Kasus Prostitusi Online di Media Sosial

Ilustrasi Prostitusi Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Kriminal - Dirtipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) Bareskrim Mabes Polri masih mendalami terkait kasus prostitusi online yang menjajakan bisnis melalui jejaring sosial.

Hal tersebut terungkap sejak tanggal 19 Januari 2015, saat Bareskrim berhasil menangkap pelaku prostitusi online yang terletak di dua kota, yaitu Bogor dan Jakarta.

Pelaku tersebut telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang ITE, dan kedua tersangka tersebut berinisial DK dan EW. Mereka ditangkap di Bogor jawa Barat, hingga kini tengah didalami Mabes Polri terkait kasus Prostitusi Online.

"Model prostitusi ini, para pelaku mucikari tersebut membuat reklame di dunia maya yang menjajakan para wanita yang masih perawan, di website berkisaran usianya, dari 18 tahun sampai 20 tahun," ungkap Direktur Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak, kepada awak media di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Seperti diungkapkan Viktor, bahwa dalam penanganan kasus prostitusi online ini pihak Mabes berhasil mengamankan korban sebanyak 7 orang yang di dipekerjakan oleh Tersangka Mucikari, untuk melayani para lelaki hidung belang.

"Korban 7 orang, sistemnya kalau ada pesanan dikirim pesanannya, perempuan datang kesana dibekali tisu setelah berhubungan ke kamar mandi lap ada darahnya. Dibayar 4 juta, ke perempuan itu, dan hanya dibayar 1,5 juta sisanya untuk mucikarinya," tambah Viktor.

Saat ini, tersangka telah diamankan di tahanan Mabes Polri. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku tersebut dipidanakan dalam kurung waktu 3 tahun dan maksimal penjara selama 15 tahun. (gms)

Baca Juga:

6 Korban Pelacuran Online Jalani Pembinaan di Dinas Sosial

Polda Tertibkan Situs Pelacuran Online di Jejaring Sosial

Prostitusi Online ala Papi Mike

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ditawari Jasa Prostitusi "Online"

Buntut Tewasnya Janda Bohay, Benarkah Tebet Sarang Pelacuran "Online"?

#Mabes Polri #Pelacuran Online #Pelacuran Terselubung #Bisnis Prostitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Area Pertamanan di Daan Mogot Jadi Ajang Prostitusi Sesama Pria, Pedagang Pastikan Bukan Waria
Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwajib
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Area Pertamanan di Daan Mogot Jadi Ajang Prostitusi Sesama Pria, Pedagang Pastikan Bukan Waria
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bagikan