MA Pastikan Hakim Agung S Tidak Tanggapi Ajakan ZR Bahas Kasasi Ronald Tannur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 18 November 2024
MA Pastikan Hakim Agung S Tidak Tanggapi Ajakan ZR Bahas Kasasi Ronald Tannur

Momen Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Foto MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/11).

Yanto menjelaskan Tim Pemeriksa Khusus yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA telah bekerja sejak 4 November dengan memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, pada 12 November di kantor MA, tim memeriksa pihak terkait dan tiga hakim agung majelis kasasi yakni S, AM, dan ST.

Baca juga:

Makelar Vonis Ronal Tannur Pernah Temui Ketua Majelis Kasasi MA

Dari hasil pemeriksaan, kata Yanto, ditemukan fakta bahwa hakim agung S sempat bertemu dengan Zarof Ricar dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM), pada 27 September 2024. "Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," ujarnya.

Menurut Yanto, pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, Zarof Ricar sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S.

"Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," ungkap Yanto.

Baca juga:

Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur

Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Selain Zarof Kejagung juga menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka. Zarof dan Lisa dinilai melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. (Pon)

# Mahkamah Agung #Ronald Tannur #Makelar Kasus
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Bagikan