MA Pastikan Hakim Agung S Tidak Tanggapi Ajakan ZR Bahas Kasasi Ronald Tannur
Momen Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Foto MA
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/11).
Yanto menjelaskan Tim Pemeriksa Khusus yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA telah bekerja sejak 4 November dengan memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, pada 12 November di kantor MA, tim memeriksa pihak terkait dan tiga hakim agung majelis kasasi yakni S, AM, dan ST.
Baca juga:
Makelar Vonis Ronal Tannur Pernah Temui Ketua Majelis Kasasi MA
Dari hasil pemeriksaan, kata Yanto, ditemukan fakta bahwa hakim agung S sempat bertemu dengan Zarof Ricar dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM), pada 27 September 2024. "Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," ujarnya.
Menurut Yanto, pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, Zarof Ricar sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S.
"Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," ungkap Yanto.
Baca juga:
Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur
Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Selain Zarof Kejagung juga menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka. Zarof dan Lisa dinilai melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri