MA Korting Hukuman Eks Wali Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan,(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana korupsi. Kali ini, MA mengkorting hukuman mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dari 6 tahun pidana penjara menjadi 4 tahun pidana penjara.
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.
"MA kemudian mengadili kembali, menyatakan bahwa Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersma-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
Baca Juga
Dirut Krakatau Steel: Pembangunan Klaster Cilegon Tidak Ada Perubahan
Andi mengungkapkan pertimbangan Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi. Majelis PK, kata dia, menilai dalam putusan judex facti, terdapat kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terkait dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Iman Ariyadi.
Majelis Hakim salah satunya tidak mempertimbangkan sebagian uang yang diterima Iman Ariyadi dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya dipergunakan untuk membiayai pertandingan sepakbola Cilegon United pada musim 2017.
Iman Ariyadi diketahui terbukti menerima suap sebesar Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari jumlah itu, sebesar Rp 347,9 juta dipergunakan Iman untuk membiayai pertandingan Cilegon United.
"Namun dalam putusan judex facti hal tersebut tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan dengan kedudukan Pemohon PK sebagai Wali Kota Cilegon dalam membina dan memajukan olahraga di daerahnya termasuk membina klub sepakbola sebagaimana halnya keberadaan klub sepakbola Cilegon United di Cilegon," bebernya.
Baca Juga
Dirut Krakatau Steel: Pembangunan Klaster Cilegon Tidak Ada Perubahan
Hal tersebut dipertimbangkan Majelis PK sebagai hal yang meringankan. Untuk itu, Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi.
"Bahwa untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan maka alasan yang berhubungan dengan kedudukan Pemohon PK tersebut cukup beralasan untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang turut meringankan Pemohon PK. Atas dasar dan alasan tersebut permohonan PK Pemohon dapat dikabulka," kata Andi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar