MA Korting Hukuman Eks Wali Kota Cilegon

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2020
MA Korting Hukuman Eks Wali Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan,(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana korupsi. Kali ini, MA mengkorting hukuman mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dari 6 tahun pidana penjara menjadi 4 tahun pidana penjara.

MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.

"MA kemudian mengadili kembali, menyatakan bahwa Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersma-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

Baca Juga

Dirut Krakatau Steel: Pembangunan Klaster Cilegon Tidak Ada Perubahan

Andi mengungkapkan pertimbangan Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi. Majelis PK, kata dia, menilai dalam putusan judex facti, terdapat kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terkait dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Iman Ariyadi.

Majelis Hakim salah satunya tidak mempertimbangkan sebagian uang yang diterima Iman Ariyadi dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya dipergunakan untuk membiayai pertandingan sepakbola Cilegon United pada musim 2017.

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). Foto: Antara

Iman Ariyadi diketahui terbukti menerima suap sebesar Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari jumlah itu, sebesar Rp 347,9 juta dipergunakan Iman untuk membiayai pertandingan Cilegon United.

"Namun dalam putusan judex facti hal tersebut tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan dengan kedudukan Pemohon PK sebagai Wali Kota Cilegon dalam membina dan memajukan olahraga di daerahnya termasuk membina klub sepakbola sebagaimana halnya keberadaan klub sepakbola Cilegon United di Cilegon," bebernya.

Baca Juga

Dirut Krakatau Steel: Pembangunan Klaster Cilegon Tidak Ada Perubahan

Hal tersebut dipertimbangkan Majelis PK sebagai hal yang meringankan. Untuk itu, Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi.

"Bahwa untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan maka alasan yang berhubungan dengan kedudukan Pemohon PK tersebut cukup beralasan untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang turut meringankan Pemohon PK. Atas dasar dan alasan tersebut permohonan PK Pemohon dapat dikabulka," kata Andi. (Pon)

#Cilegon Banten #KPK # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bagikan