MA Korting Hukuman Eks Wali Kota Cilegon

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2020
MA Korting Hukuman Eks Wali Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan,(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana korupsi. Kali ini, MA mengkorting hukuman mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dari 6 tahun pidana penjara menjadi 4 tahun pidana penjara.

MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.

"MA kemudian mengadili kembali, menyatakan bahwa Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersma-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

Baca Juga

Dirut Krakatau Steel: Pembangunan Klaster Cilegon Tidak Ada Perubahan

Andi mengungkapkan pertimbangan Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi. Majelis PK, kata dia, menilai dalam putusan judex facti, terdapat kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terkait dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Iman Ariyadi.

Majelis Hakim salah satunya tidak mempertimbangkan sebagian uang yang diterima Iman Ariyadi dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya dipergunakan untuk membiayai pertandingan sepakbola Cilegon United pada musim 2017.

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). Foto: Antara

Iman Ariyadi diketahui terbukti menerima suap sebesar Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari jumlah itu, sebesar Rp 347,9 juta dipergunakan Iman untuk membiayai pertandingan Cilegon United.

"Namun dalam putusan judex facti hal tersebut tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan dengan kedudukan Pemohon PK sebagai Wali Kota Cilegon dalam membina dan memajukan olahraga di daerahnya termasuk membina klub sepakbola sebagaimana halnya keberadaan klub sepakbola Cilegon United di Cilegon," bebernya.

Baca Juga

Dirut Krakatau Steel: Pembangunan Klaster Cilegon Tidak Ada Perubahan

Hal tersebut dipertimbangkan Majelis PK sebagai hal yang meringankan. Untuk itu, Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi.

"Bahwa untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan maka alasan yang berhubungan dengan kedudukan Pemohon PK tersebut cukup beralasan untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang turut meringankan Pemohon PK. Atas dasar dan alasan tersebut permohonan PK Pemohon dapat dikabulka," kata Andi. (Pon)

#Cilegon Banten #KPK # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
Kebakaran KMP Batumandi, ASDP masih Dalami Penyebab Percikan Api
Perseroan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai kewenangan setiap instansi dan menyampaikan perkembangan informasi berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Kebakaran KMP Batumandi, ASDP masih Dalami Penyebab Percikan Api
Indonesia
Kebakaran KMP Batumandi, Petugas Gabungan Data Penumpang Pastikan Semua Penumpang Selamat
Dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang yang berada di dalam kapal KMP Batumandi terdata secara akurat, selamat, dan terakomodasi dengan baik.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Kebakaran KMP Batumandi, Petugas Gabungan Data Penumpang Pastikan Semua Penumpang Selamat
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan