MA Bentuk Tim Usut Pejabat PN Surabaya R Perantara Suap Vonis Ronald Tannur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 18 November 2024
MA Bentuk Tim Usut Pejabat PN Surabaya R Perantara Suap Vonis Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berinisial R yang diduga menjadi perantara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya yang berinisial R, pimpinan MA telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung," kata Juru Bicara (Jubir) MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11).

Namun, Yanto tidak menjabarkan lebih jauh mengenai komposisi tim dimaksud. "Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau ada hasilnya juga akan saya sampaikan kepada media," imbuhnya.

Baca juga:

Makelar Vonis Ronald Tannur Pernah Temui Ketua Majelis, MA Simpulkan Bukan Pelanggaran Etik

Ketika ditanya terkait nama dan jabatan R, Yanto mengaku belum mengetahui hal itu. Dia hanya menjelaskan susunan majelis hakim dapat ditunjuk langsung ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil.

"Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kita dalami," tandas pejabat MA itu, dikutip Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa oknum PN Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga:

3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa dan Ditahan

"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11). (*)

#Ronald Tannur # Mahkamah Agung #Makelar Kasus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
KPK menemukan staf administrasi Setya Budi Dias menggunakan fitur penghapus pesan otomatis dalam kasus OTT Bupati Pemalang
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Bagikan