Headline

MA Akan Periksa Independensi Sunarso Hakim PN Jakpus yang Dipukul saat Sidang

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 19 Juli 2019
MA Akan Periksa Independensi Sunarso Hakim PN Jakpus yang Dipukul saat Sidang

Jubir MA, Andi Samsan Nganro. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Sunarso, hakim PN Jakarta Pusat yang dipukul oleh pengacara saat sidang beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Ia mengatakan, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemungkinan akan menelusuri independensi hakim yang diduga bisa menjadi penyebab penyerangan.

Baca Juga: Humas PN Jakpus Sebut Desrizal Pengacara TW Dikenal Arogan

"Saya tidak bisa menjelaskan ini bahwa tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa kita perlu melihat juga apakah tidak ada hal-hal background daripada ini sehingga ada akibat," kata Andi di kantor Mahkamah Agung, Jumat (19/7).

Jubir MA, Andi Samsan Nganro. (Antaranews)
Jubir MA, Andi Samsan Nganro. (Antaranews)

"Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya sejauh mana mempedomani asas-asas penyelengaraan peradilan yang baik," kata Andi.

Andi mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan permintaan maaf dari Desrizal terkait aksi main pukulnya yang menyalahi aturan tersebut. Permintaan maaf juga belum disampaikan dari asosiasi yang menaungi Desrizal sebagai pengacara.

"Sejak terjadinya peristiwa atau insiden kemarin, sampai saat ini dari pribadi yang bersangkutan atau dari asosiasi kalau dia adalah asosiasi atau dari organisasi kalau dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud," katanya. (Knu)

Baca Juga: MA Kecam Perbuatan Brutal Pengacara Tomy Winata

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Bagikan