Luncurkan Unit Pengumpul Zakat, Kemenko: Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 21 April 2022
Luncurkan Unit Pengumpul Zakat, Kemenko: Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Pembayaran zakat secara digital. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah digulirkan sampai saat ini, guna mengatasi dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat, sekaligus membantu mendorong peningkatan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

Dalam upaya tersebut tentunya masih diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk dengan mengoptimalisasi dana sosial.

Baca Juga:

Menkeu Klaim Indonesia Punya Ratusan Triliun Rupiah untuk Pemulihan Ekonomi

Dana sosial merupakan instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk menangani kemiskinan, menanggulangi masalah sosial, hingga pemberdayaan ekonomi mikro. Dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di Indonesia berpotensi besar.

“Kita harus mendorong supaya potensi besar tersebut dapat terealisasi untuk dikumpulkan. Perlu optimalisasi dalam gerakan-gerakan masif dalam pengumpulan zakat,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Kamis (21/4).

Pada 2021, dana zakat di Indonesia berhasil terkumpul sebesar Rp14 triliun dan diharapkan akan terus meningkat seiring peningkatan akses dan literasi berzakat dengan menggunakan platform teknologi finansial. Manfaat besar dari zakat harus dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Selanjutnya, pembentukan UPZ di lingkungan Kemenko Perekonomian tentunya diharapkan dapat menjadi stimulus bagi Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang sampai saat ini belum membentuk UPZ.

Baca Juga:

Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Melalui pembentukan UPZ di seluruh K/L, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota), dan korporasi (BUMN, BUMD, swasta) yang didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diharapkan dapat mengoptimalkan pengumpulan zakat di Indonesia.

"Semoga kehadiran UPZ Kemenko Perekonomian dan juga UPZ lainnya pada berbagai K/L lainnya, dapat membantu penghimpunan zakat sebagai salah satu instrumen penting dalam keuangan sosial Islam, terutama mendukung pemulihan ekonomi nasional, pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan syariah secara berkesinambungan,” jelas Sesmenko Susiwijono.

Dengan total pegawai mencapai 1.098 orang, Kemenko Perekonomian sendiri memiliki potensi pengumpulan zakat sebesar Rp 174,5 juta per bulan atau sebesar Rp 2,09 miliar per ahun. Dengan dibentuknya UPZ Kemenko Perekonomian, diperkirakan akan dapat menghimpun 40 persen dari potensi tersebut pada 2024.

UPZ Kemenko Perekonomian diharapkan dapat cepat terealisasi dengan dukungan sistem pembayaran digital sebagai alat pembayarannya dalam rangka implementasi keuangan inklusif.

Tidak hanya pengumpulan, penyaluran zakat kepada penerima zakat (mustahik) juga dapat dilakukan melalui layanan keuangan formal, sehingga lebih tepat sasaran, transparan, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah. (Asp)

Baca Juga:

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Baru Terserap 11,6 Persen

#Zakat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara. Penghimpunan zakat Ramadan tercatat mencapai Rp6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Usai membayarkan zakat, Presiden langsung melanjutkan agenda dengan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Lifestyle
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan. Simak pengertian, besaran zakat fitrah, serta waktu pembayaran yang dianjurkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Beredar unggahan yang menyebut Kemenag bakal memaksimalkan zakat untuk bantu kelancaran program MBG. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Indonesia
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Lifestyle
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat zakat fitrah lengkap Arab, latin dan arti. Simak waktu terbaik membayar zakat, ketentuan 2,5 kg beras, serta golongan penerimanya.
ImanK - Rabu, 25 Februari 2026
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Indonesia
Peran Badan Amil Zakat Saat Ramadan, Bukan Sekedar Kumpulkan Zakat
Jangan sampai ada anak yatim yang kekurangan, orang miskin yang merasa kurang, apalagi ada yang kelaparan dan tidak bisa berbuka atau sahur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
Peran Badan Amil Zakat Saat Ramadan, Bukan Sekedar Kumpulkan Zakat
Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Indonesia
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Bagikan