Luhut Buka Kemungkinan Pertalite Digantikan Bioetanol
IPertamina kembali mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas mulai 25 Maret hingga 21 April 2024. ANTARA/HO-Pertamina
MerahPutih.com - Pemerintah berencana mengatasi masalah polusi udara dengan memdorong penggunaan bahan bakar nabati jenis bioetanol.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku jika bioetanol bakal mendapatkan subsidi.
"Lagi kami hitung, supaya begini, targetnya yang kami subsidi adalah orang yang pantas disubsidi,” ujar Luhut ketika ditemui di Jakarta, Jumat (3/5).
Ketika disinggung mengenai kemungkinan penggantian Pertalite dengan bioetanol melalui pencampuran etanol ke Pertalite, Luhut tidak menutup kemungkinan tersebut.
Baca juga:
Bareskrim Sebut SPBU Curang Campur Zat Pewarna ke Pertalite
"Harus ke sana larinya," kata Luhut usai acara "Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth".
Ia mengatakan bahwa pengembangan lahan tebu di Papua dengan luas sekitar dua juta hektare, merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.
"Nanti, akan pakai jagung, pakai tebu, atau kita juga bisa pakai rumput laut. Banyak pilihan,"kata Luhut.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Baca juga:
Kenaikan BBM Non-Subsidi: Selisih Harga Pertamax dan Pertalite Kian Besar
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.
Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Pertamina Minta Warga Ambil Struk Pembelian BBM, Antisipasi Motor Brebet
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan