Luhut Buka Kemungkinan Pertalite Digantikan Bioetanol


IPertamina kembali mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas mulai 25 Maret hingga 21 April 2024. ANTARA/HO-Pertamina
MerahPutih.com - Pemerintah berencana mengatasi masalah polusi udara dengan memdorong penggunaan bahan bakar nabati jenis bioetanol.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku jika bioetanol bakal mendapatkan subsidi.
"Lagi kami hitung, supaya begini, targetnya yang kami subsidi adalah orang yang pantas disubsidi,” ujar Luhut ketika ditemui di Jakarta, Jumat (3/5).
Ketika disinggung mengenai kemungkinan penggantian Pertalite dengan bioetanol melalui pencampuran etanol ke Pertalite, Luhut tidak menutup kemungkinan tersebut.
Baca juga:
Bareskrim Sebut SPBU Curang Campur Zat Pewarna ke Pertalite
"Harus ke sana larinya," kata Luhut usai acara "Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth".
Ia mengatakan bahwa pengembangan lahan tebu di Papua dengan luas sekitar dua juta hektare, merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.
"Nanti, akan pakai jagung, pakai tebu, atau kita juga bisa pakai rumput laut. Banyak pilihan,"kata Luhut.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Baca juga:
Kenaikan BBM Non-Subsidi: Selisih Harga Pertamax dan Pertalite Kian Besar
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.
Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Tetapkan Beras Subsidi Jadi Satu Harga Biar Tidak Disalahgunakan Swasta

Polisi Usut Beras Oplosan, Kejagung Usut Penyimpangan Subsidi Beras

Harga BBM Nonsubsidi Kompak Naik di Awal Juli 2025, Hampir Capai Rp 500 Per Liter

4 Langkah Mudah Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2025, Beserta Cara Pencairannya

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Tiket Kapal Pelni Diskon 50% Sampai 31 Juli, Catat Syarat dan Ketentuan Berlaku!

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!

Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit

1,4 Juta Penumpang Kereta Jarak Jauh Bakal Dapat Subsidi Tarif Murah

Pertamina Lakukan Pembaruan, Harga BBM Non Subsidi Pertamax dan Dex Series Turun Mulai 1 Mei
