LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA News/Pamela Sakina
MerahPutih.com - Awal pekan ini, publik disuguhi kabar bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Dari kejadian Senin (7/12) dini hari ini, Polda Metro Jaya kemudian merilis anggota mereka terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam anggota FPI meregang nyawa terkena tembakan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga:
FPI: Karena Aparat yang Melakukan, Ini Pelanggaran HAM Berat
“Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan,” tegas Edwin, Senin (7/12).
Untuk membantu pengungkapan kasus ini, Edwin mengatakan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar pintu Tol Karawang Timur itu.
“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” imbuh Edwin.
Menurut Edwin, dari informasi awal, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” katanya.
Dari pihak FPI sendiri, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknya yang menjadi korban serangan kelompok tertentu. (Pon)
Baca Juga:
Polisi Berani Buktikan Baku Tembak dengan Pengawal FPI Bukan Rekayasa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat