LPSK: Anak dan Istri Eks WNI Kombatan ISIS Bukan Korban

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Februari 2020
LPSK: Anak dan Istri Eks WNI Kombatan ISIS Bukan Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA News/Pamela Sakina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, secara hukum anak dan istri eks ISIS bukanlah korban.

Menurut Edwin, korban hanya dapat diperoleh apabila menjadi korban tindak pidana. Sementara dalam konteks persoalan ISIS tidak diketahui pelaku tindak pidananya.

Baca Juga

Langkah Pemerintah Tolak Pulangkan Eks ISIS Sesuai Kaidah Ajaran Islam

"Ya kalau dalam konteks pendekatan hukum pidana, kategori korban itu hanya bisa diperoleh apabila mereka jadi korban tindak pidana. Kalau dalam sosiologis segala macam mungkin saja ada tafsiran berbeda. Tapi dalam konteks pidana, korban dan pelaku itu adalah dua hal yang berbeda. Kalau dia jadi korban, harus ada pelakunya. Kalau mereka yang bergabung dengan ISIS ini disebut dengan korban, terus pelakunya siapa?" kata Edwin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2).

Poster penolakan pemulangan anggota ISIS asal Indonesia, yang anggota Barisan Relawan Bhinneka Jaya, di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10-2-2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Poster penolakan pemulangan anggota ISIS asal Indonesia, yang anggota Barisan Relawan Bhinneka Jaya, di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10-2-2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Edwin, anak dan istri eks ISIS pun tak dapat disebut korban meski diajak oleh ayah dan suami mereka bergabung dengan ISIS.

"Ya secara hukum positifnya, kategori korban buat mereka tidak ada," katanya.

Menurut Edwin, LPSK tidak dapat melindungi para anak dan istri eks ISIS. Dikatakan, LPSK hanya dapat melindungi korban tindak pidana dan harus melalui proses hukum.

Edwin mengatakan, persoalan eks ISIS harus dilihat secara kasus per kasus. Perlu dikaji alasan seseorang bergabung dengan ISIS apakah karena secara sukarela ingin bergabung menjadi warga ISIS, tergiur ekonomi atau hanya sekadar ikut-ikutan. Demikian pula penanganan terhadap mereka perlu dilihat secara kasus per kasus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan WNI yang diduga teroris lintas negara sudah bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Para FTF yang bergabung dengan ISIS dan telah menolak kewarganegaraan Indonesia itu yang disebut Mahfud tak akan dipulangkan oleh pemerintah.

"Makanya kemarin, keputusannya ini kita sebut FTF, bukan WNI. WNI yang FTF, apa namanya itu, fighters atau kombatan," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga

Ini Risiko Setelah Pemerintah Nyatakan Tolak Pulangkan Ratusan Eks ISIS dari Suriah

Mahfud mengatakan para FTF ini telah menyatakan penolakan menjadi warga negara Indonesia dengan sejumlah langkah. Mulai dari membakar paspor, tak mengakui kewarganegaraan, hingga mengancam dan menantang negara asalnya. (Knu)

#ISIS #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
WNI Anak Terkait ISIS Dibui Hampir 8 Bulan di Yordania, Kemenlu Pastikan Kondisinya Sehat
WNI anak berinisial KL ditahan di Yordania sejak 19 Mei 2025 atas dugaan mendukung aktivitas ISIS.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
WNI Anak Terkait ISIS Dibui Hampir 8 Bulan di Yordania, Kemenlu Pastikan Kondisinya Sehat
Indonesia
WNI Anak di Yordania Diduga Dukung ISIS, Kemenlu Pantau Proses Hukum
Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
WNI Anak di Yordania Diduga Dukung ISIS, Kemenlu Pantau Proses Hukum
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Para tersangka itu merekrut anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, mulai dari media sosial, gim online, aplikasi pesan hingga situs tertutup.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan