LPSK: Anak dan Istri Eks WNI Kombatan ISIS Bukan Korban


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA News/Pamela Sakina
MerahPutih.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, secara hukum anak dan istri eks ISIS bukanlah korban.
Menurut Edwin, korban hanya dapat diperoleh apabila menjadi korban tindak pidana. Sementara dalam konteks persoalan ISIS tidak diketahui pelaku tindak pidananya.
Baca Juga
Langkah Pemerintah Tolak Pulangkan Eks ISIS Sesuai Kaidah Ajaran Islam
"Ya kalau dalam konteks pendekatan hukum pidana, kategori korban itu hanya bisa diperoleh apabila mereka jadi korban tindak pidana. Kalau dalam sosiologis segala macam mungkin saja ada tafsiran berbeda. Tapi dalam konteks pidana, korban dan pelaku itu adalah dua hal yang berbeda. Kalau dia jadi korban, harus ada pelakunya. Kalau mereka yang bergabung dengan ISIS ini disebut dengan korban, terus pelakunya siapa?" kata Edwin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2).

Menurut Edwin, anak dan istri eks ISIS pun tak dapat disebut korban meski diajak oleh ayah dan suami mereka bergabung dengan ISIS.
"Ya secara hukum positifnya, kategori korban buat mereka tidak ada," katanya.
Menurut Edwin, LPSK tidak dapat melindungi para anak dan istri eks ISIS. Dikatakan, LPSK hanya dapat melindungi korban tindak pidana dan harus melalui proses hukum.
Edwin mengatakan, persoalan eks ISIS harus dilihat secara kasus per kasus. Perlu dikaji alasan seseorang bergabung dengan ISIS apakah karena secara sukarela ingin bergabung menjadi warga ISIS, tergiur ekonomi atau hanya sekadar ikut-ikutan. Demikian pula penanganan terhadap mereka perlu dilihat secara kasus per kasus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan WNI yang diduga teroris lintas negara sudah bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia.
Para FTF yang bergabung dengan ISIS dan telah menolak kewarganegaraan Indonesia itu yang disebut Mahfud tak akan dipulangkan oleh pemerintah.
"Makanya kemarin, keputusannya ini kita sebut FTF, bukan WNI. WNI yang FTF, apa namanya itu, fighters atau kombatan," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca Juga
Ini Risiko Setelah Pemerintah Nyatakan Tolak Pulangkan Ratusan Eks ISIS dari Suriah
Mahfud mengatakan para FTF ini telah menyatakan penolakan menjadi warga negara Indonesia dengan sejumlah langkah. Mulai dari membakar paspor, tak mengakui kewarganegaraan, hingga mengancam dan menantang negara asalnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda

Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Sheriff Las Vegas Tepis Ledakan Tesla Cybertruck Dekat Hotel Trump Terkait ISIS

Densus Temukan Simbol ISIS di Rumah Salah Satu Pengancam Paus Fransiskus
