MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) tengah melakukan berbagai upaya untuk menangani penumpukan sampah di sejumlah wilayah ibu kota, menyusul gangguan operasional di TPST Bantargebang.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa Jakarta setiap harinya menghasilkan sekitar 7.500 hingga 8.000 ton sampah.
"Penumpukan ini dipicu oleh longsor di Zona 4A TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menghambat pengolahan selama sekitar 10 hari," kata Chico, Kamis (2/4).
Menurutnya, Pemprov DKI terus mengerahkan berbagai langkah untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Baca juga:
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Targetkan Operasional Sampah Normal dalam Sepekan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah konkret secara intensif, termasuk mempercepat pengangkutan sampah dengan menambah armada truk.
Penambahan armada difokuskan pada titik-titik prioritas seperti Pasar Induk Kramat Jati dan TPS Rawadas di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengalihkan sementara pengiriman sampah ke zona lain di Bantargebang serta memaksimalkan fasilitas pengolahan alternatif seperti Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara.
Koordinasi lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga diperkuat, dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI sebagai leading sector, guna mempercepat pembersihan di lokasi terdampak.
Pramono turut memantau langsung kondisi di lapangan, termasuk penanganan di TPS Rawadas yang sempat mengalami penumpukan hingga setinggi 3–4 meter dengan panjang sekitar 100 meter, sehingga mengganggu akses jalan dan mobilitas warga menuju TPU Pondok Kopi.
"PPSU dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur telah dikerahkan ke lokasi untuk mempercepat pengangkutan," ucapnya.
Baca juga:
Longsor di TPST Berpotensi Terulang, RDF Rorotan Diharap Ambil Peran Kelola Sampah Jakarta
Terkait TPS Rawadas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI memastikan penanganan ditargetkan selesai dalam dua hari ke depan melalui optimalisasi pengangkutan dan koordinasi terpadu dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah memfinalisasi regulasi pemilahan sampah rumah tangga dan pelaku usaha menjadi empat kategori, yakni organik (kompos), anorganik (daur ulang plastik, kertas, logam), limbah B3 berbahaya, dan residu.
Langkah ini dibarengi dengan percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah, termasuk optimalisasi RDF Rorotan serta rencana pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Rorotan/Tunjungan, dan Sunter.
Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada penimbunan sampah dan mendorong pengelolaan yang lebih mandiri di masa mendatang.
"Kami mengerahkan segala upaya maksimal untuk mempercepat penanganan penumpukan sampah dan mencegah terulangnya masalah serupa, termasuk di TPS Rawadas dan titik-titik lain," tutupnya. (Asp)