Ling Chi, Hukuman Mati Tersadis di Dunia


Ling Chi hukuman tersadis di dunia. sumber foto: istimewa
MerahPutih Internasional - Setiap pelaku kejahatan memang harus diberi ganjaran atau hukuman. Hal tersebut guna memberikan efek jera agar si pelaku tidak mengulang kejahatan lagi. Hukuman biasanya diberikan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.
Tiongkok terkenal memiliki cara menghukum orang paling sadis di dunia. Hukuman tersebut adalah Ling Chi atau disebut kematian dengan pemotongan perlahan. Dimana tersangka di eksekusi dengan cara dipotong satu persatu organ tubuh, agar tersangka kejahatan mati dalam penderitaan. Biasanya Ling Chi berlangsung selama tiga hari.
BACA JUGA: Hati-hati, Boneka ini Berbahaya Bagi Kesehatan
Sadisnya lagi, jika dalam beberapa jam tersangka usdah mati, maka eksekutor yang menjalani hukuman juga akan dihukum mati. Namun yang mendapatkan hukuman ini tidak sembarangan orang. Melainkan orang yang melanggar hukuman berat yang mendapat eksekusi mati dengan cara, seperti membunuh keluarga raja. Bentuk hukuman ini sudah ada sejak abad 900 hingga akhirnya dilarang pada tahun 1905.
Berita Lainnya:
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China

PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara

Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

2 Train Set KRL Dari Tiongkok Kembali Datang, KAI Commuter Ingin Percepat Pengujian dan Sertifikasi

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
