Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Libur Panjang, Masyarakat Tidak Berangkat di 28 Oktober

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Oktober 2020
Libur Panjang, Masyarakat Tidak Berangkat di 28 Oktober

Pantauan Lalu Lintas. (TMC Polda Metro Jaya).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat yang ingin memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober sampai awal November, diminta tidak berangkat di waktu puncak, yakni Selasa (27/10) malam atau Rabu (28/10).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau warga yang memanfaatkan libur panjang untuk rekreasi tidak menumpuk di tanggal 28.

Menurut dia, jika banyak orang berangkat dalam waktu yang sama dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan yang kemudian berujung pada risiko penularan COVID-19 karena banyaknya orang yang terkumpul di satu tempat.

Baca Juga:

Enam Bulan Ditutup, Bioskop CGV Dibuka dengan 25 Persen Penonton

Ia telah mengidentifikasi tiga titik yang diprediksi mengalami kemacetan, utamanya dari arah Jakarta. Ketiga titik itu yakni jalur darat ke arah timur, di kapal ke arah Sumatera, dan di bandara.

Selain mengantisipasi kemacetan saat libur panjang pekan depan, Budi mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

"Jadi bukan dari Jakarta atau Surabaya saja tapi sampai kabupaten dikawal," ujarnya.

Budikarya
Menhub Budi Karya. (Foto: Antara).

Upaya antisipasi lain, lanjut ia, yakni memastikan ketaatan operator transportasi terhadap penerapan protokol kesehatan.

Menurut Budi, operator transportasi ada pihak yang menjalankan peran penting dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Kalau mereka tidak taat, maka ada penularan yang tidak kita inginkan," katanya.

Baca Juga:

Asyik, dari Malioboro ke Parangtritis Kini Bisa Naik Damri

#Kemenhub #Cuti Bersama #Liburan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Fun
Liburan Sekolah ke Singapura? Jelajahi Dunia CRYBABY di Singapore Oceanarium hingga 30 Agustus 2026
Singapore Oceanarium menghadirkan pengalaman CRYBABY Cry Me an Ocean hingga 30 Agustus 2026. Nikmati 11 zona foto, instalasi interaktif, dan edukasi kehidupan laut untuk keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Liburan Sekolah ke Singapura? Jelajahi Dunia CRYBABY di Singapore Oceanarium hingga 30 Agustus 2026
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Bagikan