Libatkan Kompolnas, Propam Kebut Pemeriksaan 7 Brimob Pelindas Ojol Sampai Tewas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Libatkan Kompolnas, Propam Kebut Pemeriksaan 7 Brimob Pelindas Ojol Sampai Tewas

Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Abdul Karim memberi keterangan di Jakarta, Jumat malam (29/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berjanji penanganan kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dilakukan secara transparan.

"Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Prompam Irjen Abdul Karim, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (29/8).

Irjen Abdul menambahkan Polri juga melibatkan unsur eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam penangan kasus kematian pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo 28 Agustus kemarin.

Baca juga:

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melibatkan diri dan pengawasan, dalam beberapa proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Menurut dia, saat ini sudah ada tujuh anggota Brimob yang sudah diamankan. Dia menambahkan mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan Prompam di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

Tujuh Anggota Brimob yang Diperiksa:

  1. Kompol C
  2. Aipda M
  3. Bripka R
  4. Briptu D
  5. Bripda M
  6. Baraka Y
  7. Baraka J

"Pelaku (perkara tabrak dan lindas pengemudi driver online) sudah kami amankan, jumlahnya tujuh orang," imbuh Kadiv Prompam.

Baca juga:

Mobil Barracuda Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri: Saya Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Lebih jauh, Irjen Abdul memastikan akan terus menginformasikan perkembangan hasil pemeriksaan Prompav terhadap ketujuh pelaku kepada publik.

"Kami akan tangani secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. Dan bakal menginformasikannya terus menerus sehubungan penanganan kasus ini," tandas jenderal polisi bintang dua itu. (*)

#Brimob #Ojek Online #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan