Libatkan Kompolnas, Propam Kebut Pemeriksaan 7 Brimob Pelindas Ojol Sampai Tewas
Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Abdul Karim memberi keterangan di Jakarta, Jumat malam (29/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berjanji penanganan kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dilakukan secara transparan.
"Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Prompam Irjen Abdul Karim, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (29/8).
Irjen Abdul menambahkan Polri juga melibatkan unsur eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam penangan kasus kematian pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo 28 Agustus kemarin.
Baca juga:
"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melibatkan diri dan pengawasan, dalam beberapa proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Menurut dia, saat ini sudah ada tujuh anggota Brimob yang sudah diamankan. Dia menambahkan mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan Prompam di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Tujuh Anggota Brimob yang Diperiksa:
- Kompol C
- Aipda M
- Bripka R
- Briptu D
- Bripda M
- Baraka Y
- Baraka J
"Pelaku (perkara tabrak dan lindas pengemudi driver online) sudah kami amankan, jumlahnya tujuh orang," imbuh Kadiv Prompam.
Baca juga:
Mobil Barracuda Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri: Saya Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Lebih jauh, Irjen Abdul memastikan akan terus menginformasikan perkembangan hasil pemeriksaan Prompav terhadap ketujuh pelaku kepada publik.
"Kami akan tangani secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. Dan bakal menginformasikannya terus menerus sehubungan penanganan kasus ini," tandas jenderal polisi bintang dua itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi