Lewat Keadilan Restoratif, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Mukomuko
Sebanyak 40 petani di Kabupaten Mukomuko dibebaskan oleh Kepolisian Resor Mukomuko melalui "restorative justice", Senin (23/5/2022). ANTARA/Ferri
MerahPutih.com - Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bayi Ditemukan di Dalam Pohon akibat Diculik Makhluk Halus
Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.
"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar Agus.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dan tim legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa.
Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," tutupnya.
Baca Juga:
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law
Sekadar informasi, kasus ini bermula pada 12 Mei 2022, ketika anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00-12.00 WIB.
Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan swasta.
Dua jam kemudian, pihak aparat kepolisian/Brimob yang berjumlah lebih-kurang 40 orang mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah).
Saat itu diduga anggota Brimob melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS, misalnya 40 anggota PPPBS itu ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat menggunakan tali plastik, dan HP mereka disita.
Selanjutnya 40 petani itu dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian keesokan harinya, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan, tapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.
Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka.
Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Kementerian PUPR Lakukan Tanggap Darurat Banjir Rob Pantura Jawa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya