Lewat Keadilan Restoratif, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Mukomuko

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Mei 2022
Lewat Keadilan Restoratif, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Mukomuko

Sebanyak 40 petani di Kabupaten Mukomuko dibebaskan oleh Kepolisian Resor Mukomuko melalui "restorative justice", Senin (23/5/2022). ANTARA/Ferri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bayi Ditemukan di Dalam Pohon akibat Diculik Makhluk Halus

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dan tim legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa.

Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," tutupnya.

Baca Juga:

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law

Sekadar informasi, kasus ini bermula pada 12 Mei 2022, ketika anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00-12.00 WIB.

Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan swasta.

Dua jam kemudian, pihak aparat kepolisian/Brimob yang berjumlah lebih-kurang 40 orang mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah).

Saat itu diduga anggota Brimob melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS, misalnya 40 anggota PPPBS itu ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat menggunakan tali plastik, dan HP mereka disita.

Selanjutnya 40 petani itu dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian keesokan harinya, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan, tapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka.

Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Kementerian PUPR Lakukan Tanggap Darurat Banjir Rob Pantura Jawa

#Kelapa Sawit #Kasus Pencurian #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Harga Sawit Anjlok Usai Pembentukan DSI, DPR Minta Pemerintah Segera Intervensi
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah segera mengintervensi penurunan harga kelapa sawit usai pembentukan PT DSI.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Harga Sawit Anjlok Usai Pembentukan DSI, DPR Minta Pemerintah Segera Intervensi
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Bahan Bakar B50 Diimplentasikan di Juni 2025, Hasil Uji Diklaim Penuhi Standar
pemerintah menargetkan implementasi serentak B50 secara nasional pada 1 Juli 2026 setelah selesai uji coba dilakukan pada beberapa moda transportasi sejak akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Bahan Bakar B50 Diimplentasikan di Juni 2025, Hasil Uji Diklaim Penuhi Standar
Bagikan