Lewat Amandemen Ketiga, Kewenangan dan Kedudukan MPR Dilucuti

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 30 November 2015
Lewat Amandemen Ketiga, Kewenangan dan Kedudukan MPR Dilucuti

Gedung MPR (MerahPutih Foto/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pasca jatuhnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998 dinamika politik dan sistem tata negara di tanah air mengalami perubahan radikal. Posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang semula adalah lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga tinggi negara. MPR juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat pruduk hukum.

Sejak reformasi tahun 1998, sudah terjadi empat kali perubahan (amandeman) UUD 1945. Perubahan pertama dilakukan dalam sidang MPR tahun 1999, kemudian perubahan kedua juga dalam sidang tahunan MPR Tahun 2000. Untuk perubahan ketiga juga dilakukan dalam sidang tahunan MPR pada tahun 2001 dan perubahan terakhir juga dilakukan pada sidang tahunan MPR tahun 2002.

Bukan hanya posisi dan kedudukannya yang dikebiri, saat ini MPR juga tidak memiliki kewenangan dalam membentuk produk hukum salah satunya adalah Garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi di negara, maka aturan perundang-undangan di dalam tata hukum kenegaraan tidak lagi mengenal istilah Ketetapan (Tap) MPR.

Pada periode reformasi memang masih dikenal adanya Tap MPR namun bukan sebagai peraturan (regeling) melainkan sifatnya hanya terbatas pada penetapan (beschikking), seperti Ketetapan tentang penetapan Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden berhalangan tetap.

Lantas bagaimana kronologis kewenangan dan kedudukan MPR dilucuti?

Sejak era reformasi tahun 1998 hingga kini perubahan (amandemen) UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Secara spesifik kedudukan dan kewenangan MPR RI diubah pada amandemen ketiga pada tahun 2001.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen ketiga berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," demikian bunyi pasal baru tersebut.

Sebelum diubah, posisi dan kedudukan MPR RI adalah penjelmaan perwakilan rakyat di dalam parlemen. Hal tersebut bisa dilacak dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia pada awal kemerdekaan Indonesia.

Dalam UUD 1945 yang ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 kedudukan MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Hal tersebut terlihat dalam pasal 1 ayat (2) berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Setelah 17 tahun reformasi, wacana pengembalian posisi dan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi di tanah air lantang disampaikan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri. Setidaknya pada tahun 2015 putri Presiden Sukarno sudah dua kali mengusulkan kembali agar kedudukan MPR dijadikan lembaga tertinggi di negara.

Usulan pertama disampaikan pada tanggal 18 Agustus 2015 atau bertepatan dengan hari konstitusi yang disampaikan di gedung MPR. Kemudian usulan kedua disampaikan pada Sabtu 28 November 2015. Bagi Megawati kedudukan MPR harus dikaji ulang dan dikembalikan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara.

Bagi Megawati posisi MPR sebagai lembaga tinggi negara tentu saja menghambat laju pembangunan nasional. Sebab saat masih menjadi lembaga tertinggi negara, MPR bisa mengeluarkan produk hukum, salah satunya adalah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan pedoman dalam pembangunan nasional.

Sebaliknya pada era reformasi, posisi MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan produk hukum yang mengikat dan wajib dijalankan oleh Presiden. Belum lagi kebijakan pembangunan antara pusat da daerah terkadang tidak seirama dan menjadi pemicu tersendatnya pembangunan nasional. Karena itu Mega ingin posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi di tanah air.

"Ini harus dievaluasi," sambung Megawati.

Bukan hanya mengusulkan kedudukan MPR kembali dipulihkan sebagai lembaga tertinggi negara, Megawati juga berkeinginan agar GBHN kembali diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional. Wacana tersebut muncul ketika tidak adanya kesimbambungan pembangunan yang terjadi antara satu Presiden dengan Presiden berikutnya.

"Saya berkeyakinan terkait dengan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan GBHN dapat ditegaskan bahwa Indonesia bukanlah sebagai negara liberal yang menyerahkan alokasi ekonomi pada mekanisme pasar," kata Megawati.

Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dirumuskan dalam GBHN oleh MPR. Rumusan tersebut berisi gagasan pembangunan semesta yang bertumpu kepada semangat gotong royong dan berorientasi penuh kepada rakyat dengan Presiden sebagai mandataris MPR. Jika rumusan ini diterima maka pembangunan nasional akan terarah sebab lembaga-lembaga lain tidak mengembangkan kebijakan-kebijakan sendiri.

"Sebab fungsi negara adalah memberikan jaminan sosial, sehingga tidak ada lagi rakyat Indonesia yang kelaparan," demikian Megawati.

BACA JUGA: 

  1. Menimbang Kembali Kedudukan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pimpinan MPR Soroti Potensi Sengketa di Kawasan Perbatasan
  3. Ratusan Koleksi Buku Unik Dipajang di Perpustakaan MPR RI
  4. Hanya Dua Anggota Dewan ini yang Sering Datang ke Perpustakaan MPR RI
  5. Tak Satupun Anggota MPR, DPR dan DPD RI Berkunjung ke Perpustakaan MPR RI

 

 

#Megawati Soekarnoputri #GBHN #Bung Karno #Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo Subianto merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Indonesia
Megawati Tegaskan Indonesia Punya Posisi Di Tingkat Global, Kedaulatan Kelautan Jadi Kunci
Kekayaan biodiversitas laut Indonesia, dapat menjadi basis lahirnya industri farmasi, bioteknologi kelautan, energi baru terbarukan, ekonomi karbon biru, produksi pangan, dan berbagai inovasi masa depan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Megawati Tegaskan Indonesia Punya Posisi Di Tingkat Global, Kedaulatan Kelautan Jadi Kunci
Indonesia
PDIP Peringati 71 Tahun KAA, Warisan Paling Gemilang Presiden Soekarno
Bung Karno telah meramalkan ketidakstabilan akibat kapitalisme dan imperialisme sejak dekade 1920-an.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
PDIP Peringati 71 Tahun KAA, Warisan Paling Gemilang Presiden Soekarno
Indonesia
Terima Dubes Jerman, Megawati Ingatkan Antisipasi Krisis Global
Dubes Jerman kagum dengan peran Soekarno saat ini dalam menggerakkan kebangkitan negara di wilayah Asia dan Afrika.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terima Dubes Jerman, Megawati Ingatkan Antisipasi Krisis Global
Indonesia
Buka Sekolah Partai, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Rakyat dan Jaga Integritas
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara resmi membuka Sekolah Partai bagi pengurus daerah se-Indonesia. Acara ini dilaksanakan luring dan daring.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
Buka Sekolah Partai, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Rakyat dan Jaga Integritas
Indonesia
Dubes Arab Saudi Minta Megawati Ikut Berperan Aktif terhadap Situasi Terkini di Timur Tengah
Menurut Dubes Arab Saudi, Megawati Soekarnoputri merupakan sosok penting dalam politik lokal dan global yang memiliki perhatian pada isu lingkungan dan geopolitik.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Dubes Arab Saudi Minta Megawati Ikut Berperan Aktif terhadap Situasi Terkini di Timur Tengah
Indonesia
Pertemuan Lanjutan Megawati-Prabowo? Jawaban Puan Singkat Penuh Makna
Pernyataan Puan ini memperkuat indikasi bahwa komunikasi politik antara PDIP dan pemerintahan Prabowo akan terus berlanjut
Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Maret 2026
Pertemuan Lanjutan Megawati-Prabowo? Jawaban Puan Singkat Penuh Makna
Indonesia
Istana Akui Prabowo ‘Berguru’ ke Megawati Atasi Tantangan Bangsa dan Konflik Global
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Maret 2026
Istana Akui Prabowo ‘Berguru’ ke Megawati Atasi Tantangan Bangsa dan Konflik Global
Indonesia
Prabowo Dijadwalkan Terima Jokowi dan SBY di Istana Hari Ini, Megawati Sudah Duluan
Mensesneg Prasetyo belum dapat memastikan kehadiran Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam agenda hari ini.
Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Maret 2026
Prabowo Dijadwalkan Terima Jokowi dan SBY di Istana Hari Ini, Megawati Sudah Duluan
Indonesia
Prabowo dan Megawati Bertemu Tertutup 2 Jam di Istana, Puan dan Dasco Ikut 
Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/3).
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Prabowo dan Megawati Bertemu Tertutup 2 Jam di Istana, Puan dan Dasco Ikut 
Bagikan