Legislator PSI DKI Minta Pengusaha Hormati Penolakan Warga Srengseng Sawah atas Pembangunan Bar


Warga Kampung Sawah tolak keberadaan Helen's Night Mart. (MP/Ponco)
MERAHPUTIH.COM - WARGA Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, menolak pembangunan bar baru di kawasan Hotel Kartika One. Selain karena pembangunan itu belum mendapatkan izin dari pihak berwenang, warga juga beralasan bahwa masyarakat setempat bersifat religius sehingga tidak bisa menerima adanya tempat hiburan seperti itu di lingkungan mereka.
Saat menyikapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan meminta pihak perusahaan hiburan itu menghormati keluhan warga. "Pihak-pihak yang terkait, terutama manajemen hotel dan pelaku usaha di balik rencana pembangunan bar itu harus menghormati perasaan dan kemauan warga agar tempat hiburan seperti itu tidak didirikan di sekitarnya," kata August di Jakarta, Kamis (8/5).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang mengatur tentang izin gangguan baru untuk beberapa jenis kegiatan, pelaku usaha harus mendapatkan persetujuan dari tetangga terdekat yang diketahui oleh ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW).
Menurut August, perkara ini bukan hanya mengenai apakah pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, melainkan tentang sensitivitas terhadap aspek norma dan kebiasaan warga setempat yang tidak bisa diabaikan. "Jika sudah begini, permasalahannya bukan perkara izin saja, melainkan warga setempat juga menolak adanya bar yang dibangun di sekitarnya. Hal itu berkaitan dengan norma dan kebiasaan yang berlaku dan harus dihormati siapa pun yang ingin berkegiatan di sana," ujarnya.
Baca juga:
100 Jenazah Pasien COVID-19 Setiap Hari Dimakamkan di TPU Srengseng Sawah
August meminta agar pelaku usaha tidak memaksakan diri untuk meneruskan pembangunan ini dalam rangka menjaga ketenangan dan keteraturan di lingkungan tersebut. "Polemik ini jangan berlanjut lagi sebab warga juga sudah menunjukkan penolakannya. Kami khawatir apabila diteruskan, akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi di masa depan," katanya.
August mendorong agar pelaku-pelaku usaha di wilayah yang telah disebut tetap melakukan aktivitas bisnis, tapi dengan jenis-jenis lainnya yang masih bisa diterima warga dan masih mendatangkan keuntungan juga. "Bukan berarti pelaku usaha di sini tidak boleh berbisnis. Malahan mereka harus membuka usaha dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakan roda perekonomian setempat," tegasnya.
Hanya saja, kata dia, aktivitas usahanya yang harus disesuaikan kembali agar tidak meresahkan warga. Contohnya pelaku usaha bisa membangun kafe yang mungkin jam bukanya bisa dibuat lebih malam untuk mengakomodasi pengunjung-pengunjung di malam hari. "Namun, setelah berdiskusi dan menemukan kata sepakat juga dengan warga setempat," jelasnya.
August mengajak semua pihak untuk saling menghormati, sekaligus menghidupkan roda perekonomian di Srengseng Sawah.(Asp)
Baca juga:
Akses Literasi Diperluas, Perpustakaan DKI Jakarta Akan Buka Hingga Pukul 10 Malam
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Capai 72 Persen

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Tegaskan Kebakaran di Tamansari Bukan Musibah, Tapi Wajib Naik Status Jadi Bencana

Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Jakarta, APBD Tahun Depan Berpotensi Merosot

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Terbitkan Dokumen Kependudukan dan Surat Tanah Warga Terdampak Kebakaran Taman Sari

Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem selama 2 Hari Mendatang

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
