Legislator Desak Kemendagri Bentuk Direktorat BUMD Guna Awasi Kinerja

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Maret 2025
Legislator Desak Kemendagri Bentuk Direktorat BUMD Guna Awasi Kinerja

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi untuk segera membentuk Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan menilai hal ini sangat penting untuk mengawasi dan mengontrol kinerja BUMD di seluruh Indonesia.

"Soal BUMD itu hanya tangani sekelas Kasubdit di Kemendagri, karena itu sebaiknya kewenangannya dipegang setingkat direktur dalam sebuah Direktorat Kemendagri, jadi perlu dipercepat ini pembentukan atas persetujuan KemenPAN-RB," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/3).

Pasalnya, kata dia, dalam rapat kerja dengan Kemendagri sempat terungkap bahwa mayoritas kinerja dan kesehatan keuangan BUMD itu bermasalah.

"Nah, bayangan kami, bahwa BUMD seharusnya menjadi pendongkrak potensi ekonomi lokal di daerah, bahkan mestinya bisa memberikan keuntungan dan justru, tidak menjadi beban bagi APBD," katanya.

Baca juga:

Kemenpan RB Lakukan Uji Coba Penerapan Platform Digital Manajemen ASN

Politisi muda Golkar ini menyoroti kinerja BUMD, khususnya PDAM yang mengelola air minum dan mendapat previlage dari negara ternyata banyak yang rugi.

"Padahal dalam konstitusi sudah jelas bahwa kekayaan alam berupa tanah dan air, dikelola oleh negara. Jadi itu satu-satunya yang bisa mengelola air itu kan hanya PDAM saja. Tapi kenapa banyak yang rugi," tuturnya.

Berbeda dengan BUMD yang berupa Bank Pembangunan Daerah (BPD), sambung Irawan, ternyata BUMD yang banyak regulasinya dan sangat ketat aturannya, seperti BPD justru banyak memberikan keuntungan bagi Pemda.

"BPD inikan selain diawasi oleh Kemendagri, juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Nah itulah kenapa alasan kami mendorong agar ke Kemendagri menaikkan status pengawasan BUMD dari awalnya Kasudit menjadi selevel direktur," jelasnya.

Baca juga:

Kemendagri Bakal Gelar Retret Gelombang 2, Diagendakan Setelah Lebaran

Ia melanjutkan, dalam situasi dan kondisi seperti ini, negara membutuhkan sumber pembiayaan yang inovatif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itulah seharusnya BUMD bisa memberikan manfaat yang besar untuk rakyat.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara BUMN saja ternyata mampu mengop timalisasi aset BUMN, sehingga bisa membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan modal yang begitu besar," pungkasnya. (Pon)

#Komisi II DPR #BUMD #Kemenpan RB #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan