Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menkes Belum Tetapkan Satupun Daerah PSBB, LBH Tegur Polri Jangan Asal Tangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
Menkes Belum Tetapkan Satupun Daerah PSBB, LBH Tegur Polri Jangan Asal Tangkap

Polisi bubarkan kerumunan massa. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kritik tindakan Polisi yang melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga tidak mematuhi imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

LBH menilai, penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum, mengingat penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar di level daerah sampai hari ini belum berlaku secara resmic.

Baca Juga

Bamsoet: PSBB Berpotensi Picu Kegaduhan dan Kepanikan Massal

"Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 tersebut. Sedangkan, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop) jadi bukan orang berkerumun yang tentram dan damai," kata LBH dalam keterangannya, Senin (6/4).

LBH melanjutkan, belum ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk tangani COVID-19 selain sebatas himbauan atau maklumat Kapolri untuk melakukan sosial (pysical) distancing.

"Harus dipahami bahwa imbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan," imbuh LBH.

Pemerintah melalui Presiden memang sudah menetapkan indonesia darurat kesehatan dengan menerbitkan Keppres No. 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19 ) dan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 31/3/2020.

Namun, diterbitkannya Keppres atau PP tersebut oleh Pemerintah tidak otomatis menjadikan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diumumkan Presiden Jokowi berlaku.

Patroli polisi bubarkan warga. Foto: ANTARA
Patroli polisi bubarkan warga. Foto: ANTARA

LBH menyebut, sesuai dengan PP tersebut harus ada penetapan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar terlebih dahulu untuk menjadi dasar hukum dan pengesahan kebijakan PSBB sebagai bentuk kekarantinaan kesehatan.

Kebijakan ini pun harus memenuhi persyaratan dan berangkat dari usulan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati atau usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disetujui oleh Menteri Kesehatan melalui sebuah penetapan (Pasal 6).

Sementara itu Menteri Kesehatan RI baru menerbitkan pedoman penetapan PSBB melalui Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada (3/4).

"Dengan demikian, terang bahwa tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat adalah tindakan yang tidak berdasar,"sebut LBH.

"Terhadap masyarakat yg dirugikan akibat tindakan sewenang wenang Kepolisian sebagaimana hal di atas berhak menempuh upaya hukum," tambahnya.

Selain itu, LBH Jakarta mendesak kepada Pemerintah maupun jajaran aparat penegak hukum untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pasal karet pidana kekarantinaan kesehatan. Karena, hal ini berpotensi mengkriminalisasi warga di tengah-tengah situasi wabah pandemi COVID-19.

"Hal ini dikarenakan aturan pasal pidana tersebut dari segi rumusan norma hukumnya bermasalah, bersifat karet, dan berpotensi sewenang-wenang," jelas LBH.

Baca Juga

Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

LBH mendesak semua Polda untuk berhenti membuat kebingungan di masyarakat dengan secepatnya menetapkan kebijakan strategis dan solutif yang berpihak pada masyarakat dalam mencegah penyebaran pandemi Corona.

"Kapolri harus memastikan seluruh jajarannya menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan upaya paksa dengan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Knu)

#LBH Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi memahami bahwa tujuan Pramono memasang CCTV di lingkungan rumah warga untuk menekan angka kriminalitas.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Indonesia
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Harus ada kontrol yang ketat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Indonesia
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
LBH Jakarta dan Celios telah membuka posko aduan untuk masyarakat yang dirugikan oleh Pertamax oplosan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
Indonesia
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
LBH Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Mei 2024
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
Bagikan