Layanan Tengah Disorot, Ini Dalih Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Barang kiriman WNI, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp/pri
MerahPutih.com - Dalam pekan ini, viral berbagai informasi yang menyoroti kinerja bea cukai, terutama terkait barang kiriman yang dibebani dengan bea masuk dan denda yang tinggi. Misaknya, soal alat musik, sepatu dan lainnya. Termasuk barang kiriman tenaga kerja Indonesia yang sempat menumpuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memerintahka Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan pemeriksaan fisik barang kiriman bukan wewenang Bea Cukai, melainkan wewenang perusahaan jasa titipan (PJT).
"Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin.
Baca juga:
Operasi Intelijen Barang Impor Buat Tekan Importir Nakal
Askolani menjelaskan, barang kiriman yang masuk terlebih dahulu dipindai oleh X-ray. Barang kiriman yang aman akan diteruskan ke jalur hijau tanpa memerlukan atensi lebih lanjut. Sementara barang yang diduga membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan diteruskan ke jalur merah.
Barang yang masuk di jalur merah akan melalui sejumlah langkah verifikasi, seperti pemeriksaan dokumen hingga barang. Pada proses inilah barang kiriman kemungkinan akan diperiksa fisiknya.
"Yang membuka dari petugas PJT, kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT," katanya.
Ia menuturkan, misalnya dalam kasus action figure atau robotik yang marak dibicarakan belakangan, pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, sehingga petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU
"Terkait penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang itu merupakan barang hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang," katanya.
Ia menegaskan, setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang.
"DJBC menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT. DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026

Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat

Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas
