Layanan Tengah Disorot, Ini Dalih Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Barang kiriman WNI, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp/pri
MerahPutih.com - Dalam pekan ini, viral berbagai informasi yang menyoroti kinerja bea cukai, terutama terkait barang kiriman yang dibebani dengan bea masuk dan denda yang tinggi. Misaknya, soal alat musik, sepatu dan lainnya. Termasuk barang kiriman tenaga kerja Indonesia yang sempat menumpuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memerintahka Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan pemeriksaan fisik barang kiriman bukan wewenang Bea Cukai, melainkan wewenang perusahaan jasa titipan (PJT).
"Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin.
Baca juga:
Operasi Intelijen Barang Impor Buat Tekan Importir Nakal
Askolani menjelaskan, barang kiriman yang masuk terlebih dahulu dipindai oleh X-ray. Barang kiriman yang aman akan diteruskan ke jalur hijau tanpa memerlukan atensi lebih lanjut. Sementara barang yang diduga membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan diteruskan ke jalur merah.
Barang yang masuk di jalur merah akan melalui sejumlah langkah verifikasi, seperti pemeriksaan dokumen hingga barang. Pada proses inilah barang kiriman kemungkinan akan diperiksa fisiknya.
"Yang membuka dari petugas PJT, kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT," katanya.
Ia menuturkan, misalnya dalam kasus action figure atau robotik yang marak dibicarakan belakangan, pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, sehingga petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU
"Terkait penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang itu merupakan barang hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang," katanya.
Ia menegaskan, setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang.
"DJBC menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT. DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu