Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Layanan Autogate Keimigrasian di Bandara Diklaim Sudah Normal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Juni 2024
Layanan Autogate Keimigrasian di Bandara Diklaim Sudah Normal

Autogate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang sudah pulih imbas gangguan dari PDNS 2 pada Minggu (23/6/2024). (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem keimigrasian diklaim sudah mulai normal setelah sebelumnya baru sebagian yang pulih sebagai bagian dari pemulihan gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan, kondisi ini dibuktikan dari sistem yang sudah lancar di layanan autogate Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam baik di bagian kedatangan maupun keberangkatan internasional.

"Baik kedatangan international sudah lancar dan keberangkatan international sudah normal. Autogate sudah dapat digunakan. Tidak ada antrian menumpuk seperti sebelum-sebelumnya," kata Budi, Minggu (24/6).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang menyebutkan, pemulihan layanan keimigrasian telah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga layanan imigrasi berangsur pulih.

Baca juga:

Sistem Keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Berangsur Pulih

"Untuk sistem layanan lainnya, saat ini masih terus dilakukan upaya pemulihan dan langkah mitigasi untuk mencegah dampak yang lebih luas. Penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal," kata Semuel.

Kemenkominfo terus berupaya melakukan pemulihan PDNS 2 dengan kolaborasi menggaet lembaga dan instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT.Telkom, serta Polri.

"Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat demi kepentingan masyarakat luas," ujar Semuel. (*)

#Imigrasi #Kemenkominfo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan