Larang Konvoi Malam Takbiran, Polda Metro Sekat Jalur Masuk Jakarta


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan konvoi saat takbiran malam nanti. Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jakarta.
"Kalau sudah melakukan pawai melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya dan orang lain akan kami amankan. Bukannya tak boleh, tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudaratnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Minggu (30/3).
Latif mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 2.500 personel gabungan untuk melakukan pengamanan. Nantinya akan dilakukan penyekatan di Depok, Kalimalang hingga Daan Mogot untuk mencegah massa melakukan konvoi ke wilayah Jakarta.
Baca juga:
24.976 Personel Gabungan Amankan Mudik di Jabar, Polda Bangun 341 Pos Pengamanan
Jika didapati adanya masyarakat konvoi, Polisi langsung meminta mereka untuk putar balik kembali ke wilayahnya masing-masing.
“Jadi kalau orang yang sekiranya bergerombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah, akan kami putar balik," imbuhnya.
Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Diharapkan memang untuk perlaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi,” tutur Latif yang akan menjabat sebagai Wakapolda Jawa Tengah ini. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
