Lapor Oknum Polisi Nakal, Warga Harus Punya Data dan Bukti
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan tegas kepada oknum polisi nakal, Polda Jawa Timur kini membuka layanan aduan khusus. Langkah fasilitas aduan khusus tersebut memungkinkan warga bisa melapor jika menemukan oknum polisi yang nakal.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir untuk melapor. Namun, pelaporan tersebut harus diperkuat dengan data dan bukti otentik.
Baca Juga:
Kapolri Mulai Tunjukkan Komitmen 'Potong Kepala' Pimpinan Polisi di Daerah
"Kami sudah membuka layanan pelaporan terkait polisi nakal yang terdiri ada tiga. Pertama Irwasda, Kabid Propam, dan ketiga Kabid Humas. Saya minta masyarakat tak perlu segan-segan melapor, dan rekan media juga bisa mengawal informasinya," tuturnya di Mapolda Jatim, Selasa (02/11/2021).
Kapolda mengatakan, pihaknya tidak segan mencopot oknum polisi yang bertugas di polda, polres, dan polsek jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kami akan memproses baik secara disiplin kode etik atau pidana jika jelas melanggar undang-undang dan pasti akan saya pecat jika terlibat narkoba," ungkapnya.
Ia memerintahkan, seluruh anggota polisi di Jatim untuk berkomitmen dengan baik dalam melaksanakan tugas melindungi masyarakat.
"Kepada seluruh kepala satuan wilayah kepala satker untuk mengecek, membina, memberikan arahan kepada anggota sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum," ucapnya.
Mengenai adanya tiga anggota polisi yang sedang menjalani sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Irjen Nico memastikan semuanya dalam proses dan berjanji akan merilis hasil dari sidang tersebut.
"Yang jelas, kami akan melihat jalannya sidang tidak main-main, khususnya kami memberikan komitmen apalagi untuk anggota yang memakai narkoba. Bandar narkoba harus dipecat. Saya ke sini untuk melihat langsung prosesnya," katanya.
Ia juga memerintahkan, seluruh kapolres, kasatker agar mengecek anggotanya. Apabila dibiarkan, tegas Kapolda, pimpinan harus bertanggung jawab. (Andika Eldon/ Jawa Timur)
Baca Juga:
Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Terancam Hukuman Mati
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang