LaNyalla Ingatkan Polemik Tukar Guling Aset Negara Ketika Ibu Kota Pindah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 15 Februari 2022
LaNyalla Ingatkan Polemik Tukar Guling Aset Negara Ketika Ibu Kota Pindah

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seluruh stakeholder terkait diminta memperhatikan aset DKI Jakarta jika ibu kota sudah dipindah ke Kalimantan. Terlebih, muncul skema yang menyebut pengusaha bisa membeli atau menguasai barang milik negara.

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, mempertanyakan nasib aset-aset negara yang ada di Jakarta. Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka karena nasib aset-aset tersebut masih menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Baca Juga:

Pembangunan IKN Nusantara Masuk RPJMN 2020-2024

"Ada yang menyebut aset-aset tersebut bisa dibeli atau dan dimiliki oleh swasta. Ada juga yang bilang akan ditukar guling. Ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan polemik," ujar LaNyalla, dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, dalam buku Saku Pemindahan IKN yang dikeluarkan Bappenas, jelas disebutkan dalam klausul sumber pembiayaan IKN salah satunya dengan pemanfaatan aset atau Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta.

Baca Juga:

2.500 Rumah Segera Dibangun di IKN Nusantara

Implementasinya dilakukan dengan empat skema yaitu pertama perubahan peruntukan aset, kedua optimalisasi ko-efisien lantai bangunan, ketiga konsolidasi aset dan keempat pemanfaatan aset di Jakarta oleh pihak ketiga potensial.

"Di dalam Buku Saku IKN dijelaskan kalau penerapan alternatif strategi optimalisasi aset atau Barang Milik Negara itu dilakukan dengan mengacu kepada Master Plan Jakarta untuk memberikan daya tarik sekaligus kepastian rencana pengembangan ekonomi atau bisnis bagi pengusaha," katanya.

Gedung kantor Kementerian Perdagangan terletak di Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. (26/1/2022) Foto : MP/Dicke Prasetia

"Pertanyaan sederhananya, siapa pengusaha yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau menguasai Barang Milik Negara di Jakarta? Yang kita semua tahu, harganya sudah pasti di kelas premium. Ini harus jadi perhatian bersama," imbuh LaNyalla.

LaNyalla juga menjelaskan meskipun DPD melalui Ketua Komite I saat itu dilibatkan dalam pembahasan UU IKN, namun beberapa catatan dari DPD tidak diakomodasi.

Baca Juga:

Jokowi Direncanakan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara

Kala itu, lanjut dia, Senator Teras Narang terlibat dalam pembahasan di fase pertama, tetapi dalam pandangan akhir, DPD memberi delapan catatan kritis kepada pemerintah. Dan dokumen tersebut dapat diakses oleh publik melalui Kesekjenan DPD. "Untuk sama-sama kita ketahui, apakah catatan kritis DPD RI diakomodasi atau tidak dalam praktek di lapangan," tuturnya.

Yang tidak kalah penting, kata LaNyalla, adalah perlunya memikirkan new-positioning Kota Jakarta dengan matang. Sejak awal, menurut LaNyalla, Jakarta harus menentukan mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa.

"Seperti Hong Kong, Singapura dan Tokyo yang merupakan kota keuangan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Melbourne, Munich, Oslo, Roma, Stockholm. Atau menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

UU IKN Digugat ke MK, Dasco: DPR Tinggal Menyikapi dengan Sebaik-baiknya

#IKN Nusantara #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Istana Wakil Presiden di IKN menempati lahan dengan luas 148.417 meter persegi, luas bangunan 32.061 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Bagikan