UU IKN Digugat ke MK, Dasco: DPR Tinggal Menyikapi dengan Sebaik-baiknya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
UU IKN Digugat ke MK, Dasco: DPR Tinggal Menyikapi dengan Sebaik-baiknya

Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak karena pembahasan UU IKN dianggap tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya siap menghadap uji materi maupun uji formil UU IKN. Sebab, DPR berkeyakinan bahwa materi maupun formil UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga

Puan Ingatkan Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik Bentuk Aturan UU IKN

"Tentu kami dari DPR juga menyikapi dengan sebaik-baiknya bagaimana nanti kalau ada gugatan (UU IKN) di MK," kata Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2).

Dasco mempersilahkan masyarakat atau kelompok masyarakat mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

"Soal menggugat itu adalah demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam menyusun, membahas dan akan menetapkan RUU IKN. Hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi UU ini digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti UU Cipta Kerja.

“Kami bekerja dengan konsentrasi tinggi, artinya kita bekerja dengan waktu yang cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujar Doli kepada wartawan, Jumat (14/1).

Baca Juga

UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On

Doli mengatakan, jadwal pembahasan RUU IKN memang padat, tetapi pihaknya tidak akan melewati tahapan dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

DPR, kata Ketua Komisi II ingin memastikan RUU IKN ini memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagai sebuah undang-undang.

“Untuk apa? Untuk menghindari adanya pengalaman-pengalaman seperti UU Cipta Kerja,” tandas dia.

Hingga saat ini, UU IKN belum diundangkan oleh pemerintah setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Namun, sejumlah pihak sudah melakukan uji formil terhadap UU IKN ke MK. (Pon)

Baca Juga

Senator DKI Minta Pemerintah Tidak Jual Aset di Jakarta Ketika IKN Pindah

#UU IKN #IKN Nusantara #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Menilai pembahasan usul tersebut sangat tidak tepat untuk saat ini karena Indonesia dilanda bencana alam, terutama di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara ?
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Indonesia
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan keputusan Presiden Prabowo tentang surat rehabilitasi kepada eks PT ASDP Ira Puspadewi
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Bagikan