UU IKN Digugat ke MK, Dasco: DPR Tinggal Menyikapi dengan Sebaik-baiknya
Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak karena pembahasan UU IKN dianggap tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya siap menghadap uji materi maupun uji formil UU IKN. Sebab, DPR berkeyakinan bahwa materi maupun formil UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga
Puan Ingatkan Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik Bentuk Aturan UU IKN
"Tentu kami dari DPR juga menyikapi dengan sebaik-baiknya bagaimana nanti kalau ada gugatan (UU IKN) di MK," kata Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2).
Dasco mempersilahkan masyarakat atau kelompok masyarakat mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
"Soal menggugat itu adalah demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam menyusun, membahas dan akan menetapkan RUU IKN. Hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi UU ini digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti UU Cipta Kerja.
“Kami bekerja dengan konsentrasi tinggi, artinya kita bekerja dengan waktu yang cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujar Doli kepada wartawan, Jumat (14/1).
Baca Juga
Doli mengatakan, jadwal pembahasan RUU IKN memang padat, tetapi pihaknya tidak akan melewati tahapan dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
DPR, kata Ketua Komisi II ingin memastikan RUU IKN ini memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagai sebuah undang-undang.
“Untuk apa? Untuk menghindari adanya pengalaman-pengalaman seperti UU Cipta Kerja,” tandas dia.
Hingga saat ini, UU IKN belum diundangkan oleh pemerintah setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Namun, sejumlah pihak sudah melakukan uji formil terhadap UU IKN ke MK. (Pon)
Baca Juga
Senator DKI Minta Pemerintah Tidak Jual Aset di Jakarta Ketika IKN Pindah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah