Langkah Kemenkeu Kejar Penerimaan Negara Rp 2.490 Triliun di 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
MerahPutih.com - RAPBN 2025 menetapkan pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 2.996,9 triliun, di mana penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 2.490,9 triliun dan PNBP Rp 505,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu cara yang akan dilakukan Core Tax Administration System (CTAS), yang ditargetkan jadi tulang punggung pencapaian penerimaan negara.
"Reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan core tax, menjadi backbone atau tulang punggung, yang kuat bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Selasa (27/8).
Pernyataannya itu merespons saran anggota DPR RI mengenai pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dengan tetap menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif.
Baca juga:
Syarat dan Jadwal Penerimaan CPNS Jakarta Tahun 2024
Menkeu memaparkan, peningkatan rasio perpajakan dilaksanakan dengan terus mengimplementasikan reformasi perpajakan. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan perbaikan organisasi, tata kelola, serta infrastruktur di bidang perpajakan.
"Intensifikasi dan ekstensifikasi serta pemanfaatan teknologi pada sistem perpajakan diperkirakan akan memperkuat penerimaan," tambah dia.
Ia memaparkan, sinergi dan joint program, penegakan hukum, harmonisasi kebijakan perpajakan, serta peningkatan untuk mengantisipasi arah kebijakan internasional akan terus dilaksanakan.
Sedangkan, optimalisasi PNBP dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan penyempurnaan kebijakan optimalisasi dividen dan perbaikan kinerja BUMN.
Baca juga:
Penerimaan Negara Bukan Pajak Alami Penurunan
"Peningkatan inovasi layanan dan tata kelola PNBP, seperti pembangunan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara) untuk komoditas-komoditas SDA akan terus dilakukan dengan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan pemanfaatan TIK," ujar Menkeu.
Core tax diyakini dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB. Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu