Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polisi Diringkus Aparat Polsek Taman Sari

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 22 September 2017
Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polisi Diringkus Aparat Polsek Taman Sari

Satgas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). (Foto: Screenshot saberpungli.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua orang oknum polisi Jakarta Pusat diringkus oleh aparat Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Keduanya diringkus karena telah melakukan dugaan pemerasan terhadap korban benarnama Edi Sahputra dan Rahmat Hidayat yang baru keluar diskotik di bilangan Jakpus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut, pada saat Subnit Buser sedang melakukan patroli di wilayah Taman Sari yang menjadi TKP, melihat korban yang baru keluar dari diskotik Pujasera, sedang dilakukan pemeriksaan oleh dua orang oknum polisi tersebut.

"Kemudian pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," beber Suyudi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/9).

Karena korban ketakutan, maka terjadilah negosiasi dengan pelaku, agar tidak dibawa ke kantor, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi. Namun, sebelum penyerahan uang, pelaku diamankan Subnit Buser.

"Saat dilakukan pengecekan identitas pelaku, ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP dengan alasan hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Suyudi.

Kedua Oknum tersebut yakni, Wawan Chandra (30) anggota Sabhara Polsek Johar Baru Kepolisian Resort Polres Jakpus dan Tri Sutrisno (30), yang merupakan anggota Reskrim Polsek Kemayoran, Polres Jakpus.

Ia mengaku, terkait modus operandi, kedua oknum polisi ini telah berjaga-jaga di depan diskotik Pujasera, untuk menentukan target pengunjung yang akan ditangkap. Pada saat target keluar, kemudian dikejar oleh oknum untuk melakukan pemerasan.

Berdasarkan pengakuan dari dua oknum polisi tersebut, dan barang bukti hasil chat Whatsup (WA) bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksinya selama hampir 1 tahun.

"Mereka rata-rata melakukan 10 s/d 15 kali dalam sebulan, dengan uang yang diperoleh dari hasil pemerasan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 80 juta," kata Suyudi.

Korban dan pelaku digiring ke Polsek Taman Sari dengan mengamankan pelaku, mengamankan korban, koordinasi dengan Provost Polsek Taman Sari, dan menyerahkan ke tim pemeriksaan.

"Kedua orang oknum Polri yang terlibat akan dikenakan dalam tindak pidana 368 KUHP Pemerasan," tutupnya. (Asp)

Baca juga berita terkait pemerasan di: Pelaku Pemerasan Di Pelabuhan Belawan Divonis Setahun Penjara

#Polisi #Kasus Pemerasan #Pungli Oknum Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bagikan