Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polisi Diringkus Aparat Polsek Taman Sari

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 22 September 2017
Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polisi Diringkus Aparat Polsek Taman Sari

Satgas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). (Foto: Screenshot saberpungli.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua orang oknum polisi Jakarta Pusat diringkus oleh aparat Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Keduanya diringkus karena telah melakukan dugaan pemerasan terhadap korban benarnama Edi Sahputra dan Rahmat Hidayat yang baru keluar diskotik di bilangan Jakpus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut, pada saat Subnit Buser sedang melakukan patroli di wilayah Taman Sari yang menjadi TKP, melihat korban yang baru keluar dari diskotik Pujasera, sedang dilakukan pemeriksaan oleh dua orang oknum polisi tersebut.

"Kemudian pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," beber Suyudi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/9).

Karena korban ketakutan, maka terjadilah negosiasi dengan pelaku, agar tidak dibawa ke kantor, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi. Namun, sebelum penyerahan uang, pelaku diamankan Subnit Buser.

"Saat dilakukan pengecekan identitas pelaku, ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP dengan alasan hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Suyudi.

Kedua Oknum tersebut yakni, Wawan Chandra (30) anggota Sabhara Polsek Johar Baru Kepolisian Resort Polres Jakpus dan Tri Sutrisno (30), yang merupakan anggota Reskrim Polsek Kemayoran, Polres Jakpus.

Ia mengaku, terkait modus operandi, kedua oknum polisi ini telah berjaga-jaga di depan diskotik Pujasera, untuk menentukan target pengunjung yang akan ditangkap. Pada saat target keluar, kemudian dikejar oleh oknum untuk melakukan pemerasan.

Berdasarkan pengakuan dari dua oknum polisi tersebut, dan barang bukti hasil chat Whatsup (WA) bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksinya selama hampir 1 tahun.

"Mereka rata-rata melakukan 10 s/d 15 kali dalam sebulan, dengan uang yang diperoleh dari hasil pemerasan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 80 juta," kata Suyudi.

Korban dan pelaku digiring ke Polsek Taman Sari dengan mengamankan pelaku, mengamankan korban, koordinasi dengan Provost Polsek Taman Sari, dan menyerahkan ke tim pemeriksaan.

"Kedua orang oknum Polri yang terlibat akan dikenakan dalam tindak pidana 368 KUHP Pemerasan," tutupnya. (Asp)

Baca juga berita terkait pemerasan di: Pelaku Pemerasan Di Pelabuhan Belawan Divonis Setahun Penjara

#Polisi #Kasus Pemerasan #Pungli Oknum Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Bagikan