MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan aksi belasan remaja yang akan melakukan aksi perang sarung, Minggu (17/3) dini hari. Belasan remaja tersebut dibawa ke Polres Surakarta beserta barang bukti.
Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan sebanyak 11 orang remaja ditahan akibat perang sarung. Ini merupakan kejadian yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada Sabtu (16/3) dini hari, polisi membawa 25 remaja dalam pelanggaran yang sama. “Kami kembali menangkap remaja yang akan melakukan aksi perang sarung,” ujar Sutoyo, Minggu (17/3).
Baca juga:
Operasi Keselamatan, Polresta Surakarta Temukan Sopir Bus Bawa STNK Diduga Palsu
Ia mengatakan mereka ditangkap pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi berbeda, yakni Jalan Adi Sucipto 2 orang dan 9 orang lagi diamankan di jalan proyek bengawan samping Transmart Pabelan. “Penangkapan berawal dari tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang melaksanakan kegiatan patroli di Tugu Mahkota Laweyan Surakarta,” katanya.
Tak lama kemudian, lanjut dia, pihaknya menemui dua orang Pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha X Ride Nopol AB 5700 AN warna merah putih dalam keadaan sepeda motor ban kempes dan mencurigakan.
Ketika diperiksa, kata dia, yang bersangkutan membawa satu sarung warna putih yang diikat atau dibentuk menyerupai cambuk yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Barang bukti itu diduga hendak digunakan untuk perang sarung. “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan melalui ponsel yang bersangkutan, ada pesan yang mengirim ajakan untuk perang sarung,” kata dia.
Berbekal pesan berbagi lokasi pada ponsel kedua pelaku, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara. Akhinya ditemukan kelompok anak yang hendak melakukan perang sarung di Jalan proyek bengawan. “Kami datangi mereka berhamburan melarikan diri. Di lokasi tersebut, sembilan orang ditangkap," katanya.
Ia merinci identitas pelaku dengan inisial HNS (16) warga Sukoharjo, FDW (16) warga Solo, SP (19) warga Solo, AR (15) warga Solo, FD (18) warga Solo, MN (21) warga Karanganyar, LAM (19) warga Karanganyar, CAM (16) warga Karanganyar, TAS (17) warga Solo, PP (18) warga Karanganyar, dan HWP (20) warga Karanganyar.
“Barang bukti yang disita yakni 10 buah sarung yang ujungnya sudah diikat dan 6 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Semua pelaku dibawa ke Polres Surakarta,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)