Lagi! KPK Sita Aset Rp 53,7 Miliar Dari Dugaan Pemerasan Pengurusan Pekerja Asing di Kemenaker
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 duduga telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset dengan total nilai sekitar Rp 4,9 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pada hari Rabu (9/7), turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga:
Kemenaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
Tujuh aset tersebut terdiri atas dua unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar, satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar, dan satu unit rumah di Depok, Jawa Barat, senilai Rp 200 juta.
Budi mengatakan, KPK menyita satu bidang sawah di Cianjur, Jabar, senilai Rp 200 juta, serta dua bidang tanah kosong di Bekasi, Jabar, senilai Rp 800 juta.
Penyitaan tersebut merupakan yang kedua pada pekan ini, yakni setelah KPK melakukannya pada Selasa (8/7).
Pada Selasa (8/7), KPK menyita sepuluh aset dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar yang terdiri atas dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp 3 miliar, dan empat unit bidang tanah yang saat ini harganya ditaksir senilai Rp 2 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi, Jabar. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya