Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kurangi Takaran, Produsen MinyaKita Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Maret 2025
Kurangi Takaran, Produsen MinyaKita Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Kemendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT NN di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto: dokumen Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Minyak goreng kemasan MinyaKita yang dijual di pasaran, ternyata ditemukan tidak sesuai dengan takaran an hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000 per liter.

Satgas Pangan Polri, MinyaKita tersebut diduga diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan Minyakita apabila terbukti mengurangi takaran, agar ditindak tegas.

Baca juga:

Isi MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB Sebut sebagai Penipuan dan Pelanggaran Serius

"Satu kata, tindak tegas," kata Mentan ditemui awak media seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Senin.

Mentan tak banyak memberikan komentar kepada awak media ketika ditanyakan soal temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang di bawah takaran, ketika inspeksi mendadak pada Sabtu (8/3), di Pasar Jaya Lenteng Agung.

Namun, Mentan dengan tegas menyatakan bahwa jika tiga perusahaan produsen MinyakKta tersebut terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

“Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas,” ujar Mentan.

Ketika ditanya apakah tindakan tersebut akan berupa pidana atau perdata, Mentan menegaskan bahwa pidana adalah pilihan utama, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.

"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," jawab Mentan, sembari meninggalkan awak media. (*)

#Minyakita
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas sehingga produk MinyaKita.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Indonesia
Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya
PT Kusuma Mukti Remaja menarik 182.500 liter Minyakita berbau solar di Soloraya. Produk diganti baru, investigasi kontaminasi masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya
Indonesia
MinyaKita Bantuan Pangan Berbau Solar, Polres Karanganyar Periksa 5 Saksi
Penyelidikan dilakukan secara proaktif meski hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
MinyaKita Bantuan Pangan Berbau Solar, Polres Karanganyar Periksa 5 Saksi
Indonesia
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan Kementerian Perdagangan menyerahkan penindakan kepada aparat sesuai kewenangannya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Indonesia
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Minyak goreng yang diterima berwarna pekat bau mirip solar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Indonesia
Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyakita Bau Solar
Pemkab Klaten langsung melakukan penindakan dengan menarik Minyakita tersebut agar tidak dipakai warga.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyakita Bau Solar
Indonesia
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Pemerintah memutuskan harga MinyaKita tetap Rp 15.700 per liter. Daya beli masyarakat tetap dijaga meski harga minyak sawit dunia naik.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Bagikan