Kurangi Takaran, Produsen MinyaKita Bisa Dijerat Pidana dan Perdata


Kemendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT NN di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto: dokumen Kemendag)
MerahPutih.com - Minyak goreng kemasan MinyaKita yang dijual di pasaran, ternyata ditemukan tidak sesuai dengan takaran an hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000 per liter.
Satgas Pangan Polri, MinyaKita tersebut diduga diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan Minyakita apabila terbukti mengurangi takaran, agar ditindak tegas.
Baca juga:
Isi MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB Sebut sebagai Penipuan dan Pelanggaran Serius
"Satu kata, tindak tegas," kata Mentan ditemui awak media seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Senin.
Mentan tak banyak memberikan komentar kepada awak media ketika ditanyakan soal temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang di bawah takaran, ketika inspeksi mendadak pada Sabtu (8/3), di Pasar Jaya Lenteng Agung.
Namun, Mentan dengan tegas menyatakan bahwa jika tiga perusahaan produsen MinyakKta tersebut terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas,” ujar Mentan.
Ketika ditanya apakah tindakan tersebut akan berupa pidana atau perdata, Mentan menegaskan bahwa pidana adalah pilihan utama, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.
"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," jawab Mentan, sembari meninggalkan awak media. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Harga Minyakita Lebihi HET, Kemendag Janji Potong Ratai Distribusi

Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Setelah Minyakita, Kini Ditemukan Takaran Beraspun Dikurangi

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

Praktik Curang Minyakita di Cipondoh Terbongkar, Isi 1 Liter Dipangkas Jadi Hanya 800 Ml

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
