Kuota Terbatas! Berikut Cara dan Syarat Ikut Nikah Massal Gratis Akhir Bulan Ini di Kantor Kementerian Agama
Ilustrasi buku nikah. (Kemenag)
MerahPutih.com - Pasangan yang ingin menikah bisa memaksimalkan program yang diadakan Kementerian Agama. Mengingat Kemenag bakal menggelar Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).
Acara ini akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.
“Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dalam keteranganya di Jakarta, dikutip Senin (7/6).
Abu menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.
Baca juga:
Seluruh Jemaah Haji Sudah Tiba di Makkah, Kemenag Siapkan 2 Skenario Saat Puncak Haji
Selain memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” jelas dia .
Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Baca juga:
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik