Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda


Petinggi kelompok kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Darmizal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (20/4).
Sidang ditunda selama sepekan lantaran Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selaku pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim meminta kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Selasa (27/4) mendatang.
Baca Juga:
"Jadi sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 (April 2021)," kata ketua majelis hakim Safiudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (20/4).
Sebelum diputuskan sidang ditunda, tim kuasa hukum kubu AHY selaku tergugat menyampaikan kepada majelis hakim mengenai adanya tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum penggugat.

Ketiga penggugat, yakni Penggugat III Jefri Prananda yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara; Penggugat IV Laode Abdul Gamal yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat; dan Ketua DPC Buton Utara Muliadi Salenda selaku Penggugat V.
"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata ketua tim kuasa hukum kubu AHY, Mehbob.
Baca Juga:
Bahkan, kata Mehbob, ketiga penggugat telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dilakukan lantaran ketiganya merasa tanda tangan mereka telah dipalsukan tim kuasa hukum kubu Moeldoko.
"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilaporkan dengan) pasal 263 (KUHP). Surat tersebut akan kami serahkan ke majelis hakim," kata Mehbob. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
