Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kubu Hasto Siap Lawan KPK di Sidang Praperadilan Perdana

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 05 Februari 2025
Kubu Hasto Siap Lawan KPK di Sidang Praperadilan Perdana

Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam gugatannya, Hasto mempermasalahkan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

“Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan PN Jaksel,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2).

Menurut Ronny, pihaknya sudah siap mengajukan bukti dan argumentasi terkait tidak sahnya penetapan status tersangka Hasto.

“Menurut kami, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non-hukum,” tuturnya.

Baca juga:

KPK Siap Lawan Sekjen PDIP Hasto di PN Jaksel

Ronny mengingatkan bahwa kasus itu sudah pernah disidangkan dan sudah inkrah. Selain itu, tidak ada satu pun bukti yang berkaitan dengan Hasto.

“Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan,” kata dia.

Selain itu, Ronny juga berharap persidangan berjalan dengan baik untuk menguji proses yang dijalankan KPK hingga bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada,” ucapnya.

Sedianya sidang praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Namun PN Jaksel memutuskan menunda sidang praperadilan tersebut.

Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat itu mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.

KPK saat itu menyatakan masih menyiapkan materi mulai dari ahli hingga hal administratif lainnya sehingga tidak bisa menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Baca juga:

KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (21/1). (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan