Kuasa Hukum Senang Gibran Lolos Gugatan Perdata Rp 204 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Februari 2024
  Kuasa Hukum Senang Gibran Lolos Gugatan Perdata Rp 204 Triliun

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), digugat secara perdata di PN Solo membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada 204.807.222 WNI sehingga kerugian materiil dituntut mencapai Rp 204 Triliun.

Dalam gugatan, Gibran dianggap merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral.

Baca Juga:

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan dalam kasus perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt buka suara terkait ditolaknya perkara tersebut. Klien menghormati putusan PN Solo. Dia pun setuju jika perkara ini ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ranah PN Solo mengadili.

"Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," kata Faiz, Minggu (25/2).

Dikatakannya, putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kliennya terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Alasannya apa kami belum bisa menjelaskan, karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” katanya.

Adapun dalam jawaban yang ia sampaikan dalam pengadilan, pihaknya menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/ Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena substansi gugatan diantaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

"Padahal jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi," katanya.

Setiap lingkungan peradilan, lanjut dia, memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain. Menurutnya, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya, yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan perdata perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Penggugat perkara itu adalah Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nilai gugatan melawan hukum mencapai Rp204 triliun buntut majunya Gibran cawapres.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto mengatakan putusan gugatan yang diajukan Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat yakni KPU dipercepat melalui putusan sela eksepsi tergugat lantaran ada penyebabnya.

"Kami dari pihak PN Solo tidak berwenang mengadili apa yang menjadi tuntutan tergugat," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

#Gibran Rakabuming
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Bagikan