Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akan Bawa Bukti Tertulis Kesalahan KPK


Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu tambahan kepada pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai penggugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat untuk membuktikan dalil mereka dalam menghadapi sidang lanjutan praperadilan.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, yang diwakili Maqdir Ismail mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa saksi dalam rangka memperkuat gugatan. Tak hanya saksi, Maqdir Ismail juga mengaku akan membawa bukti tertulis untuk memperkuat apa yang dituduhkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah dan sewenang-wenang.
"Kita akan akan siapkan saksi dan bukti tertulis. Jadi besok lah ya kita lihat," kata Maqdir Ismail kepada wartawan setelah sidang praperdilan, Senin (9/2).
Menurut Maqdir, saksi dan bukti tertulis yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Komjen Pol Budi Gunawan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi tersebut merupakan momentum yang cukup tepat untuk membuktikan bahwa KPK sebagai pihak tergugat menyalahi prosedur dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Hak Jokowi Lantik Komjen Budi Gunawan Dinilai Bebas dari Tekanan
Selain itu, Maqdir Ismail menambahkan dan menyangsikan sekaligus lembaga antirasuah tersebut bisa membuktikan dalil mereka dalam perkara putusan sidang praperadilan tidak sah. Kata Maqdir, lembaga ad hoc antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut melanggar KUHAP saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jelas di undang-undang tertulis penetapan tersangka harus melalui kesepakatan pimpinan (KPK)," katanya.
Sidang lanjutan praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa besok, (10/2). (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
