Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akan Bawa Bukti Tertulis Kesalahan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akan Bawa Bukti Tertulis Kesalahan KPK

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu tambahan kepada pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai penggugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat untuk membuktikan dalil mereka dalam menghadapi sidang lanjutan praperadilan.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, yang diwakili Maqdir Ismail mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa saksi dalam rangka memperkuat gugatan. Tak hanya saksi, Maqdir Ismail juga mengaku akan membawa bukti tertulis untuk memperkuat apa yang dituduhkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah dan sewenang-wenang.

"Kita akan akan siapkan saksi dan bukti tertulis. Jadi besok lah ya kita lihat," kata Maqdir Ismail kepada wartawan setelah sidang praperdilan, Senin (9/2).

Menurut Maqdir, saksi dan bukti tertulis yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Komjen Pol Budi Gunawan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi tersebut merupakan momentum yang cukup tepat untuk membuktikan bahwa KPK sebagai pihak tergugat menyalahi prosedur dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Hak Jokowi Lantik Komjen Budi Gunawan Dinilai Bebas dari Tekanan

Selain itu, Maqdir Ismail menambahkan dan menyangsikan sekaligus lembaga antirasuah tersebut bisa membuktikan dalil mereka dalam perkara putusan sidang praperadilan tidak sah. Kata Maqdir, lembaga ad hoc antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut melanggar KUHAP saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Jelas di undang-undang tertulis penetapan tersangka harus melalui kesepakatan pimpinan (KPK)," katanya.

Sidang lanjutan praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa besok, (10/2). (hur)

#Maqdir Ismail #KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bagikan