Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akan Bawa Bukti Tertulis Kesalahan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akan Bawa Bukti Tertulis Kesalahan KPK

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu tambahan kepada pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai penggugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat untuk membuktikan dalil mereka dalam menghadapi sidang lanjutan praperadilan.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, yang diwakili Maqdir Ismail mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa saksi dalam rangka memperkuat gugatan. Tak hanya saksi, Maqdir Ismail juga mengaku akan membawa bukti tertulis untuk memperkuat apa yang dituduhkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah dan sewenang-wenang.

"Kita akan akan siapkan saksi dan bukti tertulis. Jadi besok lah ya kita lihat," kata Maqdir Ismail kepada wartawan setelah sidang praperdilan, Senin (9/2).

Menurut Maqdir, saksi dan bukti tertulis yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Komjen Pol Budi Gunawan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi tersebut merupakan momentum yang cukup tepat untuk membuktikan bahwa KPK sebagai pihak tergugat menyalahi prosedur dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Hak Jokowi Lantik Komjen Budi Gunawan Dinilai Bebas dari Tekanan

Selain itu, Maqdir Ismail menambahkan dan menyangsikan sekaligus lembaga antirasuah tersebut bisa membuktikan dalil mereka dalam perkara putusan sidang praperadilan tidak sah. Kata Maqdir, lembaga ad hoc antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut melanggar KUHAP saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Jelas di undang-undang tertulis penetapan tersangka harus melalui kesepakatan pimpinan (KPK)," katanya.

Sidang lanjutan praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa besok, (10/2). (hur)

#Maqdir Ismail #KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan