Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akan Bawa Bukti Tertulis Kesalahan KPK
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu tambahan kepada pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai penggugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat untuk membuktikan dalil mereka dalam menghadapi sidang lanjutan praperadilan.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, yang diwakili Maqdir Ismail mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa saksi dalam rangka memperkuat gugatan. Tak hanya saksi, Maqdir Ismail juga mengaku akan membawa bukti tertulis untuk memperkuat apa yang dituduhkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah dan sewenang-wenang.
"Kita akan akan siapkan saksi dan bukti tertulis. Jadi besok lah ya kita lihat," kata Maqdir Ismail kepada wartawan setelah sidang praperdilan, Senin (9/2).
Menurut Maqdir, saksi dan bukti tertulis yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Komjen Pol Budi Gunawan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi tersebut merupakan momentum yang cukup tepat untuk membuktikan bahwa KPK sebagai pihak tergugat menyalahi prosedur dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Hak Jokowi Lantik Komjen Budi Gunawan Dinilai Bebas dari Tekanan
Selain itu, Maqdir Ismail menambahkan dan menyangsikan sekaligus lembaga antirasuah tersebut bisa membuktikan dalil mereka dalam perkara putusan sidang praperadilan tidak sah. Kata Maqdir, lembaga ad hoc antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut melanggar KUHAP saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jelas di undang-undang tertulis penetapan tersangka harus melalui kesepakatan pimpinan (KPK)," katanya.
Sidang lanjutan praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa besok, (10/2). (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi