Kuasa Hukum Klaim Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Atensi Kapolri
dr Richard Lee, MARS, saat mereview, Rose, salah satu produk skincare abal-abal yang laris di Indonesia. (Screenshot Channel YouTube dr Richard Lee MARS)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dokter Richard Lee dalam kasus dugaan ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti.
Tim kuasa hukum dokter Richard mengklaim jika batalnya keputusan penahanan Richard lantaran perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” beber kuasa hukum Richard, Razman Nasution kepada wartawan, Jumat (13/8).
Baca Juga
Diduga Terlibat Kasus Dugaan Ilegal Akses, Dokter Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara, polisi beralasan tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif. Richard Lee hanya diharuskan untuk melakukan wajib lapor atas kasusnya tersebut.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti.
Penyidik awalnya mengatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dijemput polisi di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8).
Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Penangkapan terhadap Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Berdasar hasil penyidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik.
Baca Juga
Dokter Richard Jadi Tersangka Gegara Posting Pakai Akun yang Disita Polisi
Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
“Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee),” bebernya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Kapolri Listyo Sigit
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif