Kuasa Hukum Hasto: Penyidik KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama, Bermasalah Secara Hukum Pidana


Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka pada kliennya berdasarkan bukti lama, sama sekali tanpa bukti baru.
Hal itu disampaikan Todung yang mewakili tim kuasa hukum, menanggapi jawaban pihak KPK dan fakta sidang praperadilan. Dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (9/2), Todung menyampaikan tentang keterangan pihak KPK pada halaman 27-44 poin A.3.
Di sana, KPK menjelaskan tentang munculnya penyidikan dengan tersangka Hasto. Pada poin 9, penyidik menyimpulkan ada keterkaitan Hasto pada perkara yang sedang berjalan. Setelah dicermati, kesimpulan tersebut masih berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti lama yang telah diuji di proses persidangan sebelumnya.
Di mana , hasil persidangan sebelumnya justru menegaskan bukti-bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto tersebut telah rontok di pengadilan.
Baca juga:
Praktisi Hukum Beberkan Tiga Fakta Oknum KPK Berusaha Kriminalisasi Hasto
“Sehingga, tidak berlebihan jika Kami mengatakan bahwa penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK,” kata Todung Mulya Lubis.
“Klaim adanya bukti baru ini justru bertentangan dan kontradiktif dengan jawaban KPK yang menerangkan dasar penersangkaan Hasto Kristiyanto,” sambung Todung.
Kedua, Todung melanjutkan, KPK memaksakan imajinasinya bahwa sumber dana Rp400 juta adalah dari Hasto. Pada halaman 43 Jawaban KPK disebutkan "keikutsertaan" Hasto adalah menyediakan uang Rp 400 juta.
Hal ini jelas-jelas hanya didasarkan pada BAP saksi-saksi pada bulan Januari 2020 lalu, atau BAP awal yang telah diuji di persidangan. Dan berdasarkan fakta di sidang, kata Todung, terlihat jelas sumber dana keseluruhan adalah dari Harun Masiku. Bahkan dakwaan KPK pun saat itu menyebutkan sumber dana adalah dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.
Baca juga:
Ronny Talapessy: Kesaksian Kusnadi Bantah Tudingan Penyidik KPK Hasto Sembunyi di PTIK
“Sehingga, semakin terang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini tidak didasarkan bukti baru, melainkan dipaksakan berdasarkan imajinasi atau rekaan penyidik KPK. Bukti yang digunakan pun adalah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020,” tegas Todung.
Lebih lanjut, Todung mengatakan bahwa jawaban KPK menyebutkan pada halaman 44, terdapat 7 nama saksi yang diklaim sebagai bagian dari dua alat bukti permulaan untuk menersangkakan Hasto. Berbeda dengan bagian-bagian sebelumnya, 7 orang saksi ini tidak disebutkan kapan diperiksanya, dan apa materi pemeriksaannya sehingga disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup.
Todung lalu mengungkap ‘flaw’ dari pihak KPK. Salah satu saksi yang disebut mengetahui adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mendengar nama Hasto disebut oleh Agustiani Tio dan Donny.
“Sangat disayangkan Penyidik menggunakan bukti yang merupakan testimonium de auditu ini, sesuatu yang dilarang tegas dan tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana. Karena saksi haruslah yang mengetahui secara langsung, bukan mendengar "kabar burung" dari pihak lain,” kata Todung.
Baca juga:
Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap
Lebih jauh, Todung mengungkap bahwa bukti lain pun yang digunakan adalah bukti yang sudah pernah disita dari dari perkara sebelumnya dan sudah diperintahkan Hakim untuk dikembalikan pada pemiliknya.
“Hal ini tentu saja sangat bermasalah dari aspek hukum acara pidana, pertama karena bukti tersebut seharusnya sudah dikembalikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar, kecuali dilakukan penyitaan ulang dan, bukti tersebut juga sudah pernah diuji di persidangan perkara sebelumnya,” urai Todung.
“Sehingga, wajar jika disimpulkan, Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur-ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di Pengadilan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
