Kuasa Hukum Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Ahli Sidang Hari Ini
Sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin (26/5). (Dok Tim Hasto)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail keberatan dengan kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian sebagai ahli dalam sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Hafni diperiksa sebagai ahli forensik. Padahal Hafni merupakan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rachmanto hendak menyumpah Hafni dan satu ahli lain yakni dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin.
“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” ujar Maqdir dalam persidangan, Senin (26/5).
Maqdir menolak pihak internal KPK menjadi ahli dalam sidang kasus yang diusut lembaganya sendiri. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga dilampirkan surat-surat tugas dari KPK kepada Hafni.
Baca juga:
Selain itu, kata Maqdir, Hafni juga digaji oleh KPK sehingga obyektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli dipertanyakan.
“Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” katanya.
“Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” sambung Maqdir.
Jaksa KPK lantas merespons keberatan Maqdir. Jaksa menegaskan Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK.
“Karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” kata jaksa.
Menanggapi itu, Maqdir melanjutkan keberatannya. Ia menegaskan meskipun digaji oleh negara, obyektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan.
Maqdir juga mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.
“Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada,” tegasnya.
“Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” sambung Maqdir.
Baca juga:
Jadi Saksi Sidang Hasto, Saeful Bahri Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Harun Masiku
Setelah mendengar keberatan kuasa hukum Hasto dan penjelasan jaksa, Rios lantas berdiskusi dengan anggotanya.
Rios menyimpulkan keterangan Hafni akan didengarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik KPK.
“Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan,” kata Rios.
Rios kemudian menyilakan tim kuasa hukum Hasto menuangkan keberatannya dalam pleidoi. Majelis hakim, kata Rios, juga mencatat keberatan tim kuasa hukum Hasto.
“Keberatan saudara kami catat namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya,” ucap Hakim Rios. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan