Kuasa Hukum Hasto akan Gugat Keabsahan Komisioner KPK ke MK
Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail bakal menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maqdir memandang pemilihan lima Komisioner KPK tak sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dikatakan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK
Menurut Maqdir, Komisioner KPK periode 2024-2029 diangkat lewat mekanisme yang melanggar aturan. Dengan demikian mereka disebut Maqdir tak punya kewenangan memutus atau bertindak atas nama KPK.
"Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk Presiden Joko Widodo dan patut diduga karena ada keinginan memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum," ujar Maqdir.
Maqdir menyebut Komisioner KPK yang menjabat saat ini ialah pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Maqdir mengatakan padahal kalau merujuk Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, maka komisioner KPK dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
"Dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya," ucap Maqdir.
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto
Maqdir mengendus upaya Jokowi itu malah menyandera Pimpinan dan Dewas KPK. Maqdir menduga mereka terjerat politik balas budi dengan Jokowi. Maqdir khawatir hal ini bakal merusak hukum dan demokrasi di Tanah Air.
"Yang kami maksudkan sebagi politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK," kata Maqdir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB