Kuasa Hukum Hasto akan Gugat Keabsahan Komisioner KPK ke MK


Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail bakal menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maqdir memandang pemilihan lima Komisioner KPK tak sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dikatakan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK
Menurut Maqdir, Komisioner KPK periode 2024-2029 diangkat lewat mekanisme yang melanggar aturan. Dengan demikian mereka disebut Maqdir tak punya kewenangan memutus atau bertindak atas nama KPK.
"Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk Presiden Joko Widodo dan patut diduga karena ada keinginan memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum," ujar Maqdir.
Maqdir menyebut Komisioner KPK yang menjabat saat ini ialah pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Maqdir mengatakan padahal kalau merujuk Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, maka komisioner KPK dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
"Dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya," ucap Maqdir.
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto
Maqdir mengendus upaya Jokowi itu malah menyandera Pimpinan dan Dewas KPK. Maqdir menduga mereka terjerat politik balas budi dengan Jokowi. Maqdir khawatir hal ini bakal merusak hukum dan demokrasi di Tanah Air.
"Yang kami maksudkan sebagi politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK," kata Maqdir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
