Kritik Perpres Bahasa Indonesia, Pengamat: Kebijakan Tak Rasional dan Putus Asa

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Oktober 2019
 Kritik Perpres Bahasa Indonesia, Pengamat: Kebijakan Tak Rasional dan Putus Asa

Pengamat komunikasi politik Universitas Telkom Bandung Dedi Kurnia Syah (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat komunikasi politik Universitas Telkom Dedi Kurni Syah mengkritik penerbitan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu poinnya mewajibkan para pejabat mulai dari Presiden, Wapres hingga kalangan menteri menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:

Politisi PDIP Harap Calon Menteri Jokowi-Ma'ruf Lebih Berwarna

"Untuk pidato resmi di dalam negeri, masuk akal dan cukup baik sebagai simbol kedaulatan bahasa, tetapi ketika wajib juga digunakan di luar negara, ini semacam kebijakan putus asa karena tidak semua pejabat bisa berbahasa internasional, jangan sampai kebijakan ini muncul hanya sebagai pembenar ketidakcakapan pejabat publik berbahasa internasional" katanya di Jakarta, Rabu (9/10).

Presiden Jokowi meneken Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Presiden Jokowi (Foto: Antarananews)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 September 2019.

Dedi mengungkapkan Perpres Bahasa Indonesia menunjukkan Jokowi seperti kehabisan ide membuat kebijakan yang krusial. Pasalnya, menurut Dedi kewajiban pidato berbahasa Indonesia tidak rasional.

Ia menambahkan, relasi Internasional perlu dibangun dan bahasa merupakan salah satu unsur penting perekatnya. Menurutnya, kebijakan ini tidak seharusnya ada.

"Dengan aturan primordial-nasionalis (mengunggulkan bangsa sendiri-red) ini, pejabat publik yang cakap berbahasa internasional akan terganggu, tentu menjadi tidak leluasa, terlebih jika penerjemah tidak memiliki pengetahuan yang setara dengan orator, hematnya Presiden perlu mempertimbangkan kebijakan ini," terangnya.

Baca Juga:

Gerindra Dapat Jatah Menteri, Eks Relawan Prabowo-Sandi: Nyawa Petugas Pemilu Dibarter Menteri

Lebih lanjut, Dedi khawatir jika kebijakan ini justru bermuatan politis, semisal untuk membatasi pejabat daerah yang sering berinteraksi dengan negara-negara lain dan fasih berbahasa internasional.

"Semoga saja tidak demikian, bagaimanapun menunjukkan jika kita bisa berbahasa internasional itu baik untuk relasi internasional, presiden boleh berbahasa indonesia dalam pidato resmi, tetapi tidak perlu wajib, kecuali di dalam negara sendiri" tutup Dedi.(Knu)

Baca Juga:

Bahasa Indonesia Akan Diajarkan di Universitas Al Azhar Kairo

#Peraturan Presiden #Bahasa Indonesia #Pengamat Komunikasi Politik #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Diingatkan Etika Berbahasa dan Gunakan Diksi yang Tepat Penting untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Hafidz menyoroti masalah yang dihadapi bahasa daerah. Ia menyebutkan banyak penutur, terutama anak muda
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Pejabat Diingatkan Etika Berbahasa dan Gunakan Diksi yang Tepat Penting untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Pelantikan Gunakan Bahasa Asing, Kemendiktisaintek Diminta Tegur Rektor UPI
Penggunaan bahasa Indonesia dalam acara resmi kenegaraan atau institusi pendidikan tinggi negeri merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Pelantikan Gunakan Bahasa Asing, Kemendiktisaintek Diminta Tegur Rektor UPI
Indonesia
Sumpah Jabatan Diucapkan dalam Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Tinggalkan Acara Pelantikan Rektor UPI
Cucun Ahmad Syamsurijal menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Sumpah Jabatan Diucapkan dalam Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Tinggalkan Acara Pelantikan Rektor UPI
Lifestyle
League of Legends dan Teamfight Tactics Sudah Dilengkapi Bahasa Indonesia, Gandeng Juga Kreator Dalam Negeri
Supaya setting bahasa ini bisa diakses, gamer LOL dan TFT mesti mengupgrade update patch 15.7. Selain versi PC, opsi Bahasa Indonesia juga dapat dinikmati pada Teamfight Tactics Mobile melalui update patch terbaru ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
League of Legends dan Teamfight Tactics Sudah Dilengkapi Bahasa Indonesia, Gandeng Juga Kreator Dalam Negeri
Indonesia
Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos, Prabowo: Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengesahkan aturan perlindungan anak di media sosial.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos, Prabowo: Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Perpres Baru Bakal Pangkas Regulasi Panjang Penyaluran Pupuk Subsidi
Kini setidaknya terdapat 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi itu mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
Wisnu Cipto - Senin, 18 November 2024
Perpres Baru Bakal Pangkas Regulasi Panjang Penyaluran Pupuk Subsidi
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Bagikan