Kriteria Sosok Pj Gubernur Pengganti Anies Harapan DPRD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pada 16 Oktober 2022 mendatang, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selesai. Nantinya akan ada penjabat (pj) gubernur yang akan menggantikan Anies mengurusi Jakarta kurang lebih 1 tahun.
Ketua Komisi A DPRD DKI Bidang Pemerintahan Mujiyono berharap, sosok yang menjadi pj gubernur pengganti Anies nanti hingga 2024, harus bisa berkomunikasi baik dengan legislator Kebon Sirih.
Tapi untuk sosok yang ditunjuk nanti, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan nama ke Presiden Jokowi. Setelah dikirimkan nama, Jokowi akan memilih pengganti Anies.
Baca Juga:
Anies Posting 'Suara Sumbang', Giring PSI Tulis 'Oktober Bakal Ada yang Tumbang'
"Tapi kami berharap (pj gubernur) bisa berkomunikasi baik dengan legislatif," kata Mujiyono saat dihubungi awak media, Rabu (19/1).
Menurutnya juga, sosok pj gubernur DKI juga harus mengerti program-program yang saat ini sudah dijalankan Anies Baswedan. Dengan demikian dalam kurun waktu 1,5 tahun kepemimpinannya, program kerja yang belum terealisasi di era Anies bisa diselesaikan.
"Jadi bisa meneruskan yang tertunda, yang belum bagus dibagusin dan yang sudah bagus dipertahankan," paparnya.
Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat ini pun enggan berkomentar terkait nama Budi Heru Hartono yang belakangan mencuat sebagai calon kuat pengganti Anies.
Heru tercatat pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014. Setahun berselang, ia mengemban posisi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
Baca Juga:
Apindo Gugat Anies ke PTUN soal UMP DKI 2022, Riza Sebut Hal Biasa
Perlu diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 mendatang.
Kekosongan jabatan dari Oktober 2022 hingga 2024 nantinya akan diisi oleh pj gubernur.
Adapun sosok yang bisa ditunjuk sebagai Pj gubernur merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Namun, tidak menutup kemungkinan pj gubernur berasal dari kalangan TNI/Polri. (Asp)
Baca Juga:
Apindo Gugat Anies ke PTUN soal UMP DKI 2022, PDIP: Mereka Cari Keadilan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun