Kriteria Sosok Pj Gubernur Pengganti Anies Harapan DPRD

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Januari 2022
Kriteria Sosok Pj Gubernur Pengganti Anies Harapan DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada 16 Oktober 2022 mendatang, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selesai. Nantinya akan ada penjabat (pj) gubernur yang akan menggantikan Anies mengurusi Jakarta kurang lebih 1 tahun.

Ketua Komisi A DPRD DKI Bidang Pemerintahan Mujiyono berharap, sosok yang menjadi pj gubernur pengganti Anies nanti hingga 2024, harus bisa berkomunikasi baik dengan legislator Kebon Sirih.

Tapi untuk sosok yang ditunjuk nanti, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan nama ke Presiden Jokowi. Setelah dikirimkan nama, Jokowi akan memilih pengganti Anies.

Baca Juga:

Anies Posting 'Suara Sumbang', Giring PSI Tulis 'Oktober Bakal Ada yang Tumbang'

"Tapi kami berharap (pj gubernur) bisa berkomunikasi baik dengan legislatif," kata Mujiyono saat dihubungi awak media, Rabu (19/1).

Menurutnya juga, sosok pj gubernur DKI juga harus mengerti program-program yang saat ini sudah dijalankan Anies Baswedan. Dengan demikian dalam kurun waktu 1,5 tahun kepemimpinannya, program kerja yang belum terealisasi di era Anies bisa diselesaikan.

"Jadi bisa meneruskan yang tertunda, yang belum bagus dibagusin dan yang sudah bagus dipertahankan," paparnya.

Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat ini pun enggan berkomentar terkait nama Budi Heru Hartono yang belakangan mencuat sebagai calon kuat pengganti Anies.

Heru tercatat pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014. Setahun berselang, ia mengemban posisi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

Baca Juga:

Apindo Gugat Anies ke PTUN soal UMP DKI 2022, Riza Sebut Hal Biasa

Perlu diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 mendatang.

Kekosongan jabatan dari Oktober 2022 hingga 2024 nantinya akan diisi oleh pj gubernur.

Adapun sosok yang bisa ditunjuk sebagai Pj gubernur merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Namun, tidak menutup kemungkinan pj gubernur berasal dari kalangan TNI/Polri. (Asp)

Baca Juga:

Apindo Gugat Anies ke PTUN soal UMP DKI 2022, PDIP: Mereka Cari Keadilan

#Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Indonesia
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Sejumlah titik masih dalam tahap perencanaan. Belum menunjukkan progres signifikan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal menjamin kesehatan jiwa sebagian warganya yang masih kesulitan untuk beribadah.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Indonesia
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Distribusi sekolah gratis dinilai belum sepenuhnya menjangkau wilayah dengan kebutuhan paling tinggi.
Dwi Astarini - Kamis, 30 April 2026
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Indonesia
Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Suhud Alynudin resmi menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. Ia menggantikan Khoirudin di posisi tersebut. Hal itu disetujui dalam paripurna DPRD DKI Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Bagikan