KPUD: Peraturan Untuk Calon Petahana Bisa Diubah

(Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarto mengatakan peraturan kampanye di Pilkada DKI untuk calon petahana bisa saja berubah.
Perubahan tersebut akan terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review bakal calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pokoknya begitu ada putusan MK yang berbeda pasti ada perubahan. Nanti ada perbaikan dan KPU akan menyesuaikan dengan perbaikan yang baru," katanya di Kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Meski begitu, kepada awak media, Sumarno menjelaskan KPUD sudah mengantongi surat pernyataan cuti dari calon petahana. Pasalnya surat tersebut merupakan berkas subtansial yang wajib diserahkan calon petahana ke KPUD.
"Kalau yang terkait surat pernyataan cuti dari pak Djarot dan pak Ahok sudah diterima," pungkas Sumarno. (Yni)
BACA JUGA:
- Gubernur Ahok Sering Banggakan Ali Sadikin, Begini Respons Anaknya
- Janji Anies Baswedan untuk Guru Bantu di Jakarta
- Selain Macet dan Banjir, Ini yang Bakal Dibenahi Anies-Sandi Jika Menang
- Ini Janji Anies Baswedan untuk Jakarta
- Diambil Rambutnya untuk Tes Narkoba, Ahok: Untung Enggak Pitak
Bagikan
Berita Terkait
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah

KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024

KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024

KPU Tetapkan Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Pramono-Rano 03

Kemacetan Lalu-lintas Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta

1.239 Personel Polisi Jaga Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta

KPU Jakarta Minta Para Cagub-Cawagub Lengkapi Syarat Administrasi

Gedung KPUD Jakarta Dijaga Ketat Jelang Pendaftaran Pilkada

KPU Jakarta Ingatkan Pantarlih Wajib Pakai Atribut Saat Coklit Data Pemilih

PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1
